Dapatkah Indonesia Berhenti Berutang?
Setop Utang dengan Penerapan Sistem Islam Kaaffah
Setiap utang luar negeri pastilah disertai dengan bunga (baca riba). Dalam syari’at Islam riba termasuk dosa besar karena telah diharamkan oleh Allah SWT.
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah ayat 275)
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi).
Legalnya transaksi riba bahkan menjadi penopang ekonomi negara termasuk pelanggaran syari’at Islam secara sistemik. Jelas hal ini menjadikan kehidupan tak aman karena akan mengundang azab Allah SWT. Rasulullah Saw bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktik ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. AlHakim).
Tak hanya itu, utang luar negeri juga menjadikan negara tak aman dari sisi ekonomi dan politik. Sudah menjadi rahasia umum setiap utang no free lunch. Ada udang di balik batu.
Dari sisi ekonomi, negara/lembaga kreditur (pemberi utang) mendapatkan keuntungan finansial besar dari sistem ribawi tersebut. Keuangan negara debitur (penerima utang) akan terkuras hanya untuk membayar utang dan bunganya. Utang dijadikan sarana mengeksploitasi kekayaan negara debitur. Negara debitur akan ‘termiskinkan’, tak mandiri dan tak mendapatkan apa-apa selain dari ketergantungan yang semakin menjerat.
Acapkali negara/lembaga kreditur memberikan persyaratan tertentu sesuai kepentingan politik/ideologi mereka. Secara tak langsung utang menjadi senjata untuk memaksakan kepentingan politik atau ideologi pada negara debitur. Negara debitur pun hanya menjadi ‘pengekor’, lemah politik luar negerinya dan mudah ‘dikuasai’.
Dari bahaya ini, utang negara menjadi haram karena menjadi sarana timbulnya berbagai kemudharatan pada kaum muslim. Allah SWT berfirman:
وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum mukminin.” (QS An Nisa’ ayat141)
Jelas negara harus menghentikan utang luar negeri yang ribawi. Negara akan berusaha memperoleh pendapatan halal sesuai syari’at Islam. Dalam Islam pendapatan negara diperoleh dari kepemilikan negara dan umum.