DAERAH

Darmawan Penista Agama Dituntut Enam Tahun Penjara

Bandung (SI Online) – Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Apollinaris Darmawan (70 tahun) dituntut enam tahun penjara serta denda sebesar Rp800 ribu.

Hal ini terungkap dalam persidangan ke-5 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (24/11/2020).

Dalam sidang tanpa kehadiran terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martahan Napitupulu SH membacakan hasil keterangan semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya oleh JPU.

Semua menerangkan bahwa terdakwa bersalah telah melanggar hukum khususnya Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Untuk itu tuntutan yang diajukan oleh JPU adalah hukuman pidana dengan mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.

“Memohon kepada majelis hakim PN Bandung untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE. Dan selanjutnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp800 ribu subsider kurungan empat bulan penjara,” ujar Martahan.

Sebelum menyampaikan tuntutan pidana, JPU menyampaikan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan terdakwa menimbulkan perpecahan antar umat beragama. Kemudian merusak kerukunan antarumat.

“Selain itu terdakwa juga sebelumnya sudah dipenjara dengan kasus yang sama. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan membiarkan videonya tersebar hingga sekarang serta tidak ada niat untuk menghapusnya,”imbuh JPU.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, Ebenezer Damanik SH selaku Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan JPU sudah maksimal. Namun ia mengaku tuntutan JPU terlalu berat.

“Kalau dilihat usia terdakwa yang sudah 70 tahun, terlalu berat,” ungkapnya.

Untuk itu ia akan melakukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang akan diagendakan pada Selasa depan. Pada kesempatan kali ini pun terdakwa tidak dihadirkan dan hanya mengikuti lewat video conference.

rep: suwandi

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button