Delapan Tujuan Luhur Penerapan Syariat Islam
Pertama, pemeliharaan atas keturunan (al-muhaafazhatu ‘alaa al-nasl)
Islam telah menurunkan hukum-hukum berikut sanksi-sanksi (‘uqubaat) yang berfungsi sebagai pencegah, dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya. Misalnya, Islam telah mengharamkan zina, dan mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Sehingga, seorang ayah akan tetap dapat memelihara anak-anaknya serta merawat mereka, dimana ia memastikan bahwa anak-anak tersebut merupakan bagian dari dirinya sendiri (darah dagingnya, red).
Kedua, pemeliharaan atas akal (al muhaafazhatu ‘alaa al ‘aqli)
Dalam hal ini, Islam telah mensyariatkan hukum-hukum yang melarang pengonsumsian segala sesuatu yang dapat mempengaruhi akal manusia. Misalnya, telah diharamkannya segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan (membius).
Pada saat yang sama Islam menganjurkan untuk menuntut ilmu, merenung (tadabbur), dan berijtihad sebagai usaha untuk mengembangkan kemampuan akal pada diri manusia. Disamping itu Islam memuji orang-orang yang berilmu (ulama).
“Katakanlah, apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Az Zumar [39]: 9).
Ketiga, pemeliharaan atas kemuliaan/kehormatan (al muhaafazhatu ‘alaa al karaamah)
Islam telah mengatur masalah hadd al- qadzaf (menuduh berzina), yakni bagi siapa saja yang menuduh orang telah berbuat berzina tanpa membawa bukti maka kepadanya akan dijatuhkan hukum jilid (cambuk).
Islam juga mendorong manusia untuk menolong orang-orang yang dianiaya, memuliakan tamu, mengharamkan tajassus (mata-mata), ghiibah (membicarakan orang lain), dan menganjurkan pembebasan budak.