SYARIAH

Delapan Tujuan Luhur Penerapan Syariat Islam

Keamanan merupakan salah satu kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia. Seseorang tidak akan dapat hidup secara normal di dalam suasana yang penuh ancaman terhadap harta dan kehidupannya. Itulah sebabnya, Islam telah menetapkan beberapa hukum untuk menghentikan siapa saja yang berpikir untuk mengganggu keamanan berbagai wilayah di dalam negara.

Dalam hal ini Islam telah menetapkan peraturan tentang had qaththaa’ al-thuruq (hukuman bagi pembegal) yang berupa sanksi yang berfungsi sebagai tindakan pencegahan (preventif). Misalnya mengasingkan si pembegal, memotong tangan dan kakinya secara bersilangan, membunuhnya atau menyalibnya.

Kedelapan, pemeliharaan atas negara (al-muhaafazhatu ‘alaa al-daulah)

Negara (daulah) dalam pandangan Islam merupakan penanggung jawab bagi penerapan hukum syara’ terhadap rakyatnya sekaligus bertanggung jawab untuk mengemban dakwah Islam ke luar wilayah daulah. Negara merupakan representasi dari umat Islam, sekaligus sebagai institusi yang diakui (legitimated) bagi mereka. Penentangan terhadap daulah berarti penentangan terhadap agama Allah dan umat Islam.

Oleh karena itu, Allah telah menetapkan beberapa hukum yang berguna untuk memelihara negara dan kesatuannya. Misalnya adalah had ahl al-baghyi (hukuman bagi ahli bughat), yakni mereka yang merampas kekuasan khalifah (kepala negara) dengan menggunakan kekuatan senjata. Hukuman bagi mereka, khalifah menyatakan perang kepada mereka hingga mau menyerahkan diri mereka dan kembali tunduk ke dalam kekuasaannya.

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh.” (QS. Al Maa-idah[5]: 33)

Rasulullah saw berkomentar terhadap orang yang membangkang kepada khalifah: “…maka apabila datang orang lain untuk mengkudeta khalifah maka penggallah lehernya.” (HR. Muslim).

Beliau juga bersabda: “Apabila dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim).

Sumber: Dirasat fil Fikri al-Islami, karya M. Husain Abdullah.

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Artikel Terkait

Back to top button