Demi Bela Perusahaan Penambang Ilegal Batu Andesit di Desa Wadas, YLBH Gelora Duga Polri Lakukan Pelanggaran HAM
YLBH Gelora Indonesia, lanjut Hafiz, juga menyikapi perizinan usaha tambang andesit yang akan dilakukan oleh perusahaan.
“Pemerintah pusat dan daerah harus membuka secara transparan soal penerbitan prosedur dan izin dari perusahaan ini karena rupanya ada penolakan dari warga desa Wadas sendiri,” tandasnya.
Hafiz menegaskan, berdasarkan hasil investigasi YLBH Gelora Indonesia menunjukan, bahwa desa Wadas tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan (WP).
“Sehingga dapat dipastikan penambangan tersebut ilegal, karena daerah yang bukan WP tidak dapat diterbitkan IUPK atau IUP atau IPR,” tegas Hafiz.
Karena itu, YLBH Gelora Indonesia mempertanyakan pengukuran tanah oleh BPN yang melibatkan ratusan aparat kepolisian diduga tidak mungkin bertindak hanya atas permintaan pihak BPN semata.
“Apa mungkin hanya BPN atau Pemda semata yang minta bantuan kepolisian untuk pengamanan?. Tidak menutup kemungkinan ada kepentingan perusahaan atau swasta dibelakang ini,” katanya balik bertanya.
YLBH Gelora Indonesia berharap dan meminta kedepannya pihak kepolisian tidak berlebihan dalam pengamanan ke warga masyarakat dimana saja, apalagi jika masyarakat berhadapan dengan perusahaan atau korporasi.
“Slogan Presisi Kapolri harus dilaksanakan semua level. Utamakan tindakan yang terukur dan humanis jika berhadapan dengan masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (8/2/2022) lalu, ratusan aparat gabungan TNI dan Polri mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan senjata lengkap.
Tak lama, terjadi bentrok. Puluhan warga pun ditangkap oleh aparat dan digelandang ke Polres Purworejo. Ada 64 warga yang ditangkap aparat dalam peristiwa itu. Beberapa warga yang ditangkap mengalami tindakan kekerasan dari aparat.
red: farah abdillah