OPINI

Deradikalisasi: Membungkam Sikap Kritis dan Menyerang Ajaran Islam

Isu terkait terorisme, deradikalisasi dalam 10 tahun terakhir menjadi ungkapan yang cukup populer. Secara bahasa deradikalisasi berasal dari kata “radikal” yang mendapat imbuhan “de” dan akhiran “sasi”. Radikal sendiri berasal dari kata “radix” yang dalam bahasa Latin artinya “akar”. Jika ada ungkapan “gerakan radikal” maka artinya gerakan yang mengakar atau mendasar, yang bisa berarti positif (untuk kepentingan dan tujuan baik) atau negatif.

Dalam Kamus, kata radikal memiliki arti secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip), sikap politik amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan), maju dalam berpikir dan bertindak (KBBI, ed-4, cet.I.2008). Dalam pengertian ini, hakikatnya sebuah sikap “radikal” bisa tumbuh dalam entitas apapun, tidak mengenal agama, batas teritorial negara, ras, suku dan sekat lainnya.

Namun dalam konteks isu terorisme, radikal pemaknaannya menjadi sangat stereotip, over simplikasi dan subyektif. “Radikal” sebuah label yang dilekatkan kepada individu atau kelompok muslim yang memiliki cara padang, sikap keberagamaan dan politik yang bertentangan dengan mainstream yang ada. Atau dengan katagorisasi sebagai alat identifikasi, “radikal” adalah orang atau kelompok jika memiliki prinsip-prinsip seperti; menghakimi orang yang tidak sepaham dengan pemikirannya, mengganti ideologi Pancasila dengan versi mereka, mengganti NKRI dengan Khilafah, gerakan mengubah negara bangsa menjadi negara agama, memperjuangkan formalisasi syariat dalam negara, menganggap Super Power sebagai biang kedzaliman global.

Maka yang dimaksud “de-radikalisasi” adalah langkah upaya untuk merubah sikap dan cara pandang diatas yang dianggap keras (dengan julukan lain; fundamentalis) menjadi lunak; toleran, pluralis, moderat dan liberal.

Presiden Joko Widodo dalam pembentukan kabinet baru menunjuk mantan wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi masuk kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Presiden Jokowi meminta lulusan akademi militer 1970 itu mengurus pencegahan radikalisme dalam jabatan barunya. Jika melihat formasi menteri terbaru, terlihat sinyal pemerintah lima tahun ke depan berfokus pada persoalan melawan radikalisme di Indonesia.

Fachrul Razi, usai pelantikan kabinet Indonesia Maju mengatakan bahwa ia sedang menyusun upaya-upaya menangkal radikalisme di Indonesia. Ia mengakui Presiden memilihnya karena dianggap mempunyai terobosan menghadapi radikalisme.

Di kalangan akademisi, Radikalisme terus digiring dan menyasar kaum intelektual kampus yang dianggap sebagai sarangnya gerakan radikal. Isu perguruan tinggi terpapar paham radikal bukanlah hal yang baru, terutama sejak gerakan radikalisasi agama disebut-sebut berkembang masif di ruang kampus. Subjek ini diteliti lewat profil para pelaku teror dari latar belakang pendidikan, usia, keluarga, hingga jaringan organisasi.

Radikalisme saat ini menjadi suatu kata yang memiliki dimensi horor. Radikalisme dianggap suatu paham yang menginspirasi terjadinya berbagai teror dan lahirnya para teroris. Seseorang di anggap menjadi teroris, berawal dari radikal. Orang menjadi radikal karena mendalami ajaran agama. Sehingga akhirnya muncullah stigma di tengah-tengah kaum intelektual bahwa yang menyebarkan ideologi anti-Pancasila, berambisi mendirikan negara khilafah, terkait dengan jaringan teror global Negara Islam (ISIS), melawan pemerintah, menolak demokrasi, dan sebagainya, itulah opini yang dikenalkan kepada generasi muda serta disebut sebagai kelompok radikal.

Jika deradikalisasi yang dilakukan menyasar kaum intelektual dengan stigma radikalisme versi diatas maka yang menjadi sasaran utama adalah Lembaga Dakwah Kampus. Lembaga dakwah kampus menjadi momok yang menakutkan dikalangan mahasiswa saat ini, Maka wajar ketika mahasiswa menjadi sosok pragmatis, tidak peduli dengan sekitar bahkan takut untuk mendalami ajaran agamanya sendiri. Maka, sejatinya mahasiswa telah kehilangan identitasnya.

Padahal, kampus adalah tempat berkembangnya keilmuan, ladang mahasiswa untuk berdiskusi dan berargumen, guna membangun suatu negeri untuk menjadi lebih baik. Di tangan para intelektual, lahir dan melekat suatu pemikiran dan idealisme yang tinggi. Mereka bisa membakar semangat perjuangan menuju peradaban yang gemilang.

Jangan sampai istilah radikalisme menjadi alat untuk membungkam gairah keislaman yang positif. Jangan sampai mahasiswa-mahasiswi yang bersemangat mengkaji Islam, menyeru pada kebaikan, mengamalkan dan memperjuangkannya menjadi bimbang bahkan padam dalam berjuang.

Ini merupakan hal yang positif dan tidak layak untuk dihantui dengan kata radikalisme yang menjadikan muslim tersebut phobia terhadap agamanya sendiri. Oleh sebab itu, mahasiswa harus terus menyuarakan kebenaran, tidak boleh bungkam dan tunduk pada kemungkaran.

Karena menyeru kepada Islam bukanlah sesuatu yang keliru apalagi dikatakan sebagai perbuatan yang negatif. Ia merupakan kewajiban dari Allah SWT, memerintahkan kepada hamba-Nya yang beriman untuk taat pada setiap garis ketentuan-Nya (syari’at Islam). Hingga pada akhirnya, syariat Allah diterapkan secara menyeluruh dan menjadikan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Putri Irfani S, S.Pd
Muslimah Dakwah Community

Artikel Terkait

Back to top button