NASIONAL

Di Aksi Berantas Korupsi, Buya Qurtubi Jelaskan Keadilan Hukum Islam

Jakarta (SI Online) – Imam Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Banten KH Qurtubi Jaelani hadir dalam ‘Aksi 212 Berantas Mega Korupsi’ di Jakarta, Jumat (21/2/2020). Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa korupsi dapat menghancurkan suatu negeri.

“Rasulullah Saw menerangkan bahwa umat dahulu dibinasakan oleh Allah dengan berbagai cara. Penyebabnya, jika yang maling itu pejabat maka hukum tidak ditegakkan, sebaliknya jika yang maling itu orang lemah maka hukum ditegakkan. Kata Nabi, demi Allah seandainya putriku tercinta Fatimah mencuri pasti Aku akan potong tangannya,” kata ulama yang akrab disapa Buya Qurtubi itu.

Kata Buya, dari penjelasan hadis tersebut, artinya ajaran Islam benar-benar menegakkan keadilan hukum. “Hukum Allah sama rata baik untuk rakyat maupun pejabat, siapapun dia sama kedudukannya di dalam hukum Allah, yang salah harus ditindak,” jelasnya.

Menurutnya, bangsa ini sedang dilanda korupsi yang besar-besaran. “Saya pernah menghintung korupsi Asabri, Jiwasyara, kalau dibelikan rumah untuk korban bencana bisa mencapai 150 ribu keluarga tipe rumah 30 x 60. Tapi para korban bencana masih menderita akibat korupsi oleh tikus-tikus istana, oleh karena itu siap berantas tikus? tegas Buya Qurtubi.

Pihaknya mengajak semua pihak untuk berani menegakkan kebenaran dan melawan kezaliman. Sebagai komitmen perjuangannya, ulama asal Banten tersebut berjanji akan terus berjuang jika aksi ini tidak direspon.

“Saat ini yang ikut aksi dari Banten hanya sekitar 15 persen, tetapi jika aksi tidak ditindaklanjuti istana dan para koruptor tidak ditangkapi, 100 persan massa dari Banten akan saya kerahkan, kami tidak akan kapok berjuang melawan kezaliman,” tandasnya.

‘Aksi 212 Berantas Mega Korupsi’ diikuti oleh massa aksi gabungan dari berbagai organisasi seperti FPI, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212. Aksi ini digelar sebagai desakan untuk pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.

red: adhila

Back to top button