NASIONAL

Di Tengah Sulitnya Ekonomi, Jokowi Malah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta (SI Online) – Di tengah kesulitan ekonomi sebagai dampak dari mewabahnya COVID-19, Pemerintah malah menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri Kelas III sebesar Rp42.000 mulai Juli 2020.

Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500, karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai ketentuan di pasal 34 ayat 1 Perpres.

“Sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP,” tulis Perpres tersebut yang dikutip di Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.

Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) merupakan peserta mandiri yang dibagi dalam tiga kelas perolehan manfaat perawatan.

Namun, dalam Perpres tersebut, seperti tercantum di pasal 34 ayat 1 (b), diatur bahwa pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000 dari subsidi per Juli 2020 yang sebesar Rp16.500. Maka itu, mulai 2021, peserta mandiri kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000

Pemerintah juga mengatur hal baru di Perpres ini yakni di Pasal 29 ayat 4, bahwa Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar luran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi pembayaran Iuran bagi peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas perolehan manfaat lainnya akan mulai naik bertahap pada 1 Juli 2020.

Pasal 34 ayat 3 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000

Kemudian, Pasal 34 ayat 2 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas II menjadi Rp 100.000. Iuran sebelumnya untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas II adalah Rp51.000

Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button