Dibuka Opsi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah, Bukhori: Dwifungsi ABRI Jilid II?
Anggota yang pernah duduk di Lembaga Pengkajian MPR ini menjelaskan, alasan yuridis yang mendorong perlu dihapusnya peran sosial-politik angkatan bersenjata dalam kehidupan sipil termaktub dalam Ketetapan MPR (TAP MPR).
Dalam konsiderans TAP MPR No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri disebutkan, peran sosial-politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI-Polri yang berakibat pada tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat.
Di sisi lain, anggota Badan Legislasi ini juga membeberkan terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengatur secara ketat terkait keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam menempati posisi jabatan sipil.
Mengutip Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat (1) dan Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3) ditegaskan, anggota TNI dan Polri dilarang menduduki jabatan sipil atau jabatan di luar instansinya kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Meskipun demikian, dalam UU TNI lebih lanjut menjelaskan, anggota TNI aktif tetap memiliki kesempatan untuk duduk di jabatan sipil, di luar syarat mengundurkan diri atau pensiun, sepanjang berdasarkan permintaan dari pemimpin badan/lembaga dan sesuai dengan kebutuhan.
“Mereka dilarang berpolitik praktis sesuai dengan Pasal 39 UU TNI. Peran mereka di jabatan sipil juga dibatasi. Undang-undang hanya memperkenankan mereka berada di badan/lembaga sipil tertentu yang masih berhubungan dengan tugas mereka seperti di bidang keamanan, telik sandi, sandi negara, pertahanan, narkotika, SAR, dan Mahkamah Agung,” paparnya.
Bukhori menilai wacana pemerintah menyeret TNI-Polri aktif untuk mengisi kembali ruang politik bangsa meski dengan dalih mengisi kekosongan sementara sebagai penjabat kepala daerah, adalah pilihan yang ahistoris dan tidak bijaksana. Selain berpotensi melanggar undang-undang, dirinya khawatir opsi tersebut akan berdampak pada citra TNI-Polri serta mengundang lebih banyak mudarat bagi tatanan demokrasi.
“Pertama, pemerintah tidak menghormati khitah TNI-Polri yang sudah diatur oleh TAP MPR dan Undang-undang. Kedua, pemerintah sama saja mengebiri kedudukan TNI-Polri sebagai alat kekuasaan. Ketiga, merusak tatanan hukum negara,” tandasnya.
Legislator dapil Jawa Tengah ini mengusulkan, alih-alih membuka opsi TNI-Polri sebagai penjabat, seyogyanya pemerintah mulai fokus menyiapkan skema pejabat tinggi madya di tingkat pusat yang akan mengisi kekosongan kekuasaan di daerah.
Selain itu dirinya berharap masyarakat dan Presiden senada dalam menolak opsi TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.