Digaji Rp100 Juta, Ini Kata Mahfud MD
Jakarta (SI Online) – Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD angkat bicara mengenai gaji fantastis yang diperolehnya. Mahfud mengaku selama ini tak pernah membicarakan soal gaji.
“Ada banyak pertanyaan masuk ke akun saya tentang keluarnya Perpres yang menyangkut besarnya ‘gaji’ Pengarah dan Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Saya sendiri belum tahu persis tentang itu. Kami sendiri di BPIP, sudah setahun bekerja, tidak pernah membicarakan gaji,” kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Ahad (27/5/2018) malam.
Mahfud mengatakan, baik Dewan Pengarah maupun Kepala BPIP belum pernah digaji. Selama ini juga, klaim Mahfud, mereka tak pernah mempermasalahkan hal tersebut.
“UKP Pancasila dibentuk pada 7 Juni 2017 (sudah setahun). Pengarah dan Kepala BPIP belum pernah digaji dan kami tidak pernah menanyakan gaji. Kepres pembentukan UKP Pancasila (yang kemudian diubah menjadi BPIP) juga tidak menyebut besaran gaji dan kami tidak pernah mempersoalkan,” jelasnya.
“Di kalangan Pimpinan BPIP sepertinya sudah ada kesepakatan bahwa kami tidak akan pernah meminta gaji. Sampai hari ini pun Dewan Pengarah tak serupiah pun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. Ke mana-mana kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP,” tambahnya.
Bahkan, kata Mahfud, yang sering dipesankan oleh Megawati dan Try Sutrisno dalam setiap rapat, “Lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan kita ini makan uang negara. Apalagi sampai dipanggil oleh KPK”.
“Itu komitmen. Kami tidak pernah menanyakan gaji,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Adanya Perpres yang mengurus masalah gaji, imbuh Mahfud, bukan urusan atau upaya Dewan Pengarah di BPIP. Sedangkan jika benar adanya gaji itu, maka menurut Mahfud itu lebih kepada biaya operasional.
“Yang kami tahu itu berdasar hasil pembicaraan resmi antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu, Mendagri, Mensesneg, dan Seskab yang menganalisis berdasar peraturan perundang-undanganan,” tulis Mahfud.
“Yang kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sebagai biaya operasional. Tampak lebih besar daripada gaji menteri karena kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yang juga besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yang jadi biaya operasional,” jelasnya.
Sebagai penutup, Mahfud menegaskan selama ini tak pernah menerima gaji ataupun mengurusnya.
“Ketahuilah, sampai hari ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Karena pejuang ideologi Pancasila itu harus berakhlak, tak boleh rakus atau melahap uang secara tak wajar,” papar Mahfud melalui Twitternya.
Sesuai Perpres Nomor 42/2018 berikut daftar hak keuangan BPIP:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp36.500.000
red: farah abdillah