SUARA PEMBACA

Dilema Gerebek Miras Vs Legalisasi Miras

Miras oplosan lagi-lagi memakan korban. Kali ini korbannya 4 orang warga Majenang kabupaten Cilacap. Dari informasi yang dihimpun, mereka meminum minuman keras jenis Vodka Mix dicampur dengan minuman teh soda Tebs pada Rabu (25/4/2018) malam. Setelah minum, mereka merasakan pusing dan mual. Keempatnya kemudian dilarikan ke RSUD Cilacap pada Kamis (26/4/2018). Namun, tiga diantara mereka tidak bisa diselamatkan.

Pemberitaan efek miras oplosan seolah tak pernah berhenti. Kasus selalu terjadi berulang dan menyita perhatian publik. Seolah tak menjadi pembelajaran, kasus demi kasus terjadi seolah hanya sekedar publikasi tanpa mampu dihentikan. Bahkan masyarakat terkadang terbawa emosi pada efek miras oplosan yang makin hari kian parah memakan korban.

Dan setiap jelang Ramadhan pihak kepolisian pun gencar melakukan razia miras di berbagai daerah. Hasilnya ribuan bahkan ratusan ribu miras oplosan dan illegal ditemukan lalu dimusnahkan. Lalu apakah peredaran miras bisa dihentikan? Bagaimana nasib miras legal, jika yang dirazia hanya yang illegal tanpa ijin saja?

Mengapa Miras Oplosan Disasar?

Banyaknya pemberitaan akan bahaya dan korban miras oplosan seakan membius masyarakat bahwa yang berbahaya adalah miras oplosannya. Sebagai contoh miras oplosan yang dibuat di suatu pabrik miras di Cilacap Tengah setelah ditelisik ribuan liter miras oplosan mereka dibuat menggunakan campuran air putih, alkohol, pemanis buatan serta aroma menthol. Tak hanya itu, miras oplosan ini juga dicampur air rendaman kayu dari Kalimantan untuk memperkuat kadar alkoholnya.

Berbahaya bagi peminumnya. Itulah alasan utama adanya razia dan pencegahan penyebaran penjualan miras oplosan. Sisi lain karena bahan yang digunakan untuk mencampur miras oplosan jauh lebih murah dan mudah didapat, dibandingkan dengan miras legal yang bermerek dan sudah ada ijin penjualannya.

Sebagai contoh penangkapan IN salah seorang suplayer miras untuk tempat hiburan di Cilacap terjerat dengan Perda Kabupaten Cilacap No 13 tahun 2003 tentang larangan menyimpan dan mengedarkan minuman keras tanpa izin. Sedangkan ratusan botol minuman keras yang disita, selanjutnya akan dimusnahkan.

Perlu digaris bawahi bahwa miras pemanfaatan dan penjualannya legal di negeri ini. Boleh diperjual belikan asal sesuai dengan peraturan dan perijinan. Penggolongan miras berdsarkan aturan yang ada menentukan tempat penjualannya.

Dan miras digolongkan menjadi 3: miras golongan A minuman beralkohol dengan kadar etanol sebesar 1% sampai dengan 5%. Contoh minumannya adalah Bir Bintang, Green sand, Anker Bir, San Miguel, dan lain lain. Golongan ini bebas dijual di mini market dan di took-toko.
Golongan kedua atau golongan B adalah minuman dengan kadar etanol 5—20%. Jenis minuman yang termasuk di golongan ini adalah aneka jenis anggur atau wine. Alkohol pada kadar ini sudah cukup tinggi dan dapat membuat mabuk terutama bila diminum dalam jumlah banyak dan bagi yang tidak terbiasa.

Golongan ketiga yaitu C adalah minuman dengan kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi oleh manusia. Kadar etanol golongan C adalah 20—45%. Jenis minuman yang termasuk dalam golongan ini adalah seperti Whisky, Vodka, TKW, Johny Walker, dll.

Mengenai penjualan miras peraturan telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C hanya dapat dijual di (Pasal 7 ayat (1) Perpres 74/2013):
a. hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
b. toko bebas bea; dan
c. tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

2. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
3. Penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.

Lebih lanjut mengenai penjualan minuman beralkohol di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72/M-Dag/Per/10/2014 Tahun 2014 (“Permendag 72/2014”) dan pada 16 April 2015 akan berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No.20/M-Dag/Per/4/2014 (“Permendag 6/2015”).

Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di (Pasal 14 ayat (1) Permendag 20/2014):
a. Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan
b. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada (Pasal 14 ayat (2) Permendag 20/2014):
a. Toko Bebas Bea (TBB); dan
b. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
c. Toko pengecer – khusus untuk minuman beralkohol golongan A (Pasal 14 ayat (3) Permendag 20/2014):
i. Minimarket (mulai 16 April 2015 tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol di minimarket berdasarkan Permendag 6/2015);
ii. supermarket, hypermarket; atau
iii. toko pengecer lainnya.
Toko pengecer tersebut mempunyai luas lantai penjualan paling sedikit 12m².

Pengecer wajib menempatkan Minuman Beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain (Pasal 16 ayat (1) Permendag 20/2014). Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan (Pasal 28 Permendag 20/2014):

a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
b. tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan
c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masingmasing.

Jadi jelaslah disini bahwa miras oplosan menjadi sasaran pihak aparat untuk dirazia karena terkait dengan pelanggaran peraturan yang ada. Sementara pada kenyataannya negeri ini NYATA MELEGALKAN miras.
Maka jika ada pemberitaan yang menggambarkan adanya dukungan partai di legislative terhadap legalisasi miras, hal itu nyata. Penjelas peraturan miras jelas menggambarkan bahwa miras memang legl di Indonesia.

Jikapun pernah ada upaya mengkritisi Perda Miras maka hal itu hanya pepesan kosong, hanya merombak sebagian yang sekiranya tidak banyak menguntungkan. Seperti Rachmat Gobel. Pada tahun 2015, Gobel mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 tahun yang melarang penjualan alkohol di minimarket. Alasannya masih klasik: alkohol sebagai pemicu kriminalitas. Meski pada faktanya kebijakan ini pun ditentang banyak pihak. Miris.

Kebijakan Kontraproduktif dengan Keimanan

Lalu apa artinya ketaatan pada kebijakan bagi seorang muslim, jika miras dalam Islam jelas sesuatu yang dilarang sementara kebijakan negara justru melegalkan miras. Seolah jika menolak akan berujung pada stigma ketidaktaatan pada aturan, tapi jika diam justru seolah menerima dengan legowo adanya halalisasi miras di negeri ini. Na’udzubillah.

Padahal jelas Allah melarang segala bentuk khamr:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir”. [QS. Al-Baqarah : 219]

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). “[QS. Al-Maidah : 90-91]

Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera.

Lalu apakah kita masih legowo pada hukum yang melegalkan keharaman di negeri ini? Tak inginkan kita hidup dalam keberkahan dan jauh dari kemaksiatan? Apakah tak lelah setiap tahunnya menjelang Ramadhan melakukan razia, mempublikasikannya sebagai bentuk keberhasilan padahal faktanya semua hanya omong kosong untuk menutupi legalisasi miras di negeri ini? Apa hukum Allah tak cukup untuk mengatur kehidupan?

Wahai umat Islam sebaik-baik aturan adalah aturan Rabb pencipta dunia dengan segala isinya. Selalu ada maslahat jika diterapkan hukum Allah. Sistem kehidupan liberal tak sepantasnya menjadi dasar kehidupan umat Islam. Selayaknya hanya syariat Allah yang layak untuk mengatur dan menuntaskan masalah manusia di muka bumi, termasuk masalah miras ini. Sistem liberal telah menjauhkan negeri ini dari keberkahan. Wallahu a’lam.

Dewi Ummu Syahidah
Aktivis Muslimah Cilacap

Artikel Terkait

Back to top button