NASIONAL

Dinilai Langgar Komitmen Asimilasi, Habib Bahar Dimasukkan Penjara Lagi

Jakarta (SI Online) – Tak sampai tiga hari menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Ali bin Smith kembali ditangkap aparat Polda Jawa Barat. Pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu lalu dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Selasa 19 Mei 2020.

Kuasa Hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya kembali ditangkap Polda Jawa Barat, karena diduga telah melanggar komitmen asimilasi Kemenkumham.

Aziz menyebutkan salah satu komitmen asimilasi itu adalah larangan Habib Bahar bin Ali bin Smith untuk berceramah dan menyinggung penguasa lagi setelah dibebaskan. Namun, setelah dibebaskan pada Ahad (17/5/2020), Habib Bahar bin Ali bin Smith kembali berceramah.

Baca juga: Habib Bahar Bebas, Para Napi Mualaf Tak Kuasa Tahan Tangis

“Alasan klien saya ditangkap lagi karena dari pihak Kemenkumham membatalkan pembebasannya dan melanggar komitmen asimilasi yaitu jangan berceramah dan menyinggung penguasa,”tuturnya kepada Bisnis, Selasa (19/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa kliennya ditangkap Polda Jawa Barat pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya. “Ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB,” katanya.

Habib Bahar bin Ali bin Smith dipenjara atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Atas perbuatan itu, dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu tahun penjara.

Di luar itu, melalui ceramah-ceramahnya, Habib Bahar dikenal sangat getol dalam mengritik penguasa yang dinilainya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan habaib.

Sebelumnya Habib Bahar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button