RESONANSI

‘Disobidience’: Ketidaktaatan Rakyat

Meski, itu tidak diucapkannya secara terbuka kepada panel media ke publik dengan konperensi pers. Hanya melalui representator Sumi Dasco dikarenakan dampak buruknya dikhawatirkan akan berimplikasi jangka panjang: menjadi beban berat bagi Prabowo Presiden menganggu stabilitas keberlangsung jalannya pemerintahannya.

Disobidience itu bisa saja menyeret ke kepentingan batalnya pelantikan Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil Presiden bagi dirinya.

Majalah Tempo, menjuluki Gibran “Anak Haram Konsitusi” bukan tanpa alasan norma hukum. Bahkan, Itu menunjukkan bukti valid bahwa Gibran telah nyata melanggar konstitusi. Sekalipun, MK sudah menyatakan putusan final and binding.

Tetapi, karena masih ada unsur pelanggaran lain, berupa pelanggaran norma hukum nepotisme dari pamannya sendiri, Anwar Usman sekaligus sebagai Ketua MK saat itu. Pun adanya legitimasi putusan concuring and dissenting opinion dari para hakim MK menguatkan masih adanya unsur pelanggaran norma hukum lain dari pelanggaran konstitusi itu.

Dan bilamana pada saat massa aksi demo unjuk penolakan pelantikan terhadap Gibran 20 Oktober dari sekarang dilaksanakan dengan melakukan gerakan disobidience, itu misalkan:

Peserta demo seperti anak-anak STM dan mahasiswa itu melakukan mogok belajar serta para buruh melakukan mogok kerja: maka —bila tak punya muka tebal yang sesungguhnya sudah mempermalukan dirinya dan bebal menunjukkan kegilaan kepongahan dan kesombongan, maka Gibran bisa bakal tak dilantik! Wallahu a’lam Bishawab.

Mustikasari-Bekasi, 26 Agustus 2024

Dairy Sudarman, Pemerhati politik dan kebangsaan.

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button