NASIONAL

Ditolak Dua Fraksi, RUU Omnibus Law Ciptaker Disahkan Jadi UU

Jakarta (SI Online) – Rapat paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan walaupun terus mendapat penolakan dari berbagai kelompok buruh dan sejumlah pihak lainnya.

Tujuh fraksi menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja, dan beberapa di antaranya menerima dengan catatan, sementara dua fraksi yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolaknya.

Usai pembacaan pendapat fraksi-fraksi, sejumlah politikus Partai Demokrat melakukan interupsi sebelum akhirnya melakukan aksi “walk out” atau meninggalkan ruangan.

Keputusan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini digelar setelah Badan Musyawarah DPR pada Senin siang menyetujui untuk disahkan pada rapat paripurna. Sejumlah kalangan menilai pengesahan RUU yang kontroversial ini “dikebut”.

Sebelumnya, pembahasan RUU Cipta Kerja telah diselesaikan Badan Legislasi DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Kapitalistik dan Neoliberalistik

Sementara, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Marwan Cik Hasan menyatakan pihaknya menolak pengesahan RUU Cipta Kerja, karena “hak kaum pekerja dipinggirkan”.

Dia juga menilai keberadaan RUU ini “terlalu kapitalistik dan neoliberalistik”. Marwan juga mengklaim materi dalam RUU ini “kurang transparan dan kurang melibatkan pekerja dan civil society.”

Senada dengan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS melalui juru bicara Amin AK juga menolak RUU Omnibus Law.

Mereka menganggap RUU ini berpotensi adanya “liberalisasi pendidikan” serta berpotensi perusakan lingkungan. Dia juga menyebut RUU ini memberi kewenangan yang besar kepada pemerintah, tetapi tidak diimbangi oleh aspek pengawasan.

Sementara fraksi Amanat Nasional, melalui juru bicaranya mengatakan pihaknya menerima RUU tersebut dengan “catatan”.

red: a.syakira
sumber: bbc news indonesia

Artikel Terkait

Back to top button