NASIONAL

Dituding Tidak Tegakkan Aturan Protokol Kesehatan, Anies Serang Balik

Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah mengikuti semua aturan terkait kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan. Yakni, ketika mendengar adanya suatu kegiatan pihak Pemprov DKI secara proaktif telah mengingatkan tentang ketentuan yang ada.

“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan. Dan ini dilakukan oleh Jakarta,” kata Anies, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 November 2020, seperti dilansir ANTARA.

Anies balik bertanya, di wilayah-wilayah lain di Indonesia, mana yang melakukan pengiriman surat untuk mengingatkan bila terjadi potensi pengumpulan massa sebagaimana dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

“Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan,” kata Anies.

Bahkan, Anies juga menyinggung Pilkada serentak yang saat ini masuk fase kampanye.

“Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) yang mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?,” tanya Anies.

Yang berikutnya, lanjut Anies, ketika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan, maka pelanggaran tersebut akan ditindak sesegera mungkin dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menegaskan, Jakarta memilih untuk melakukan tindakan pada berbagai tempat atau penyelenggara yang ada aktivitas-aktivitas kerumunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

“Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” tuturnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button