Djoko Tjandra Nampak Santai Dikawal Petugas, Lalu Naik Jet Mewah The Grace
Jakarta (SI Online) – Kepolisian RI akhirnya berhasil menangkap salah satu buronan kelas kakap, Djoko Tjandra, di Malaysia, pada Kamis, 30 Juli 2020. Penangkapan berhasil atas kerjasama antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia.
Sebuah video atau juga foto merekam momen penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut di Negeri Jiran. Tampak Djoko mengenakan baju casual lengan pendek berwarna merah, dan celana pendek berwarna hitam, disertai sepatu santai.
Sejumlah petugas atau aparat kepolisian tampak mengawal Djoko saat keluar dari suatu gedung menuju ke pesawat. Dalam kesempatan ini, Djoko terlihat berjalan cukup santai.
Setelah itu, Djoko kemudian diterbangkan dengan pesawat khusus ke Indonesia. Dia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.44 WIB. Pesawat jet yang membawa Djoko bertuliskan The Grace.
Saat turun dari pesawat itu, Djoko sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Tapi, ia masih mengenakan celana pendek warna hitam.
Selain itu, ada momen menarik ketika seorang petugas polisi mencopot masker yang Djoko kenakan sebelum ia menuruni tangga pesawat. Akibatnya, Djoko Tjandra sempat tidak mengenakan masker saat digelandang petugas kepolisian di Halim tersebut.
Setelah dari Halim, Djoko Tjandra lantas dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menegaskan institusinya akan transparan dan objektif dalam menangani kasus ini.
Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra.
red: a.syakira