NASIONAL

DK PBB Bahas Kejahatan Israel Gusur Rumah-rumah Palestina

New York (SI Online) – Dewan keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar sidang terbuka pada Selasa (23/7), membahas kejahatan Israel menggusur rumah-rumah Palestina di Wadi Homs kota Sur Baher, al-Quds Tenggara.

Wakil sekjen PBB bidang politik, Rose Mary Carlo menyampaikan pendahuluan terkait latar belakang pertikaian Israel – Palestina, yang saat ini dalam kondisi yang berbahaya.

Sementara itu utusan Jerman di DK PBB mengatakan, pertikaian Palestina – Israel murni politik dan hanya bisa diselesaikan lewat jalur politik, dengan menegaskan dukungan negaranya terhadap solusi dua Negara.

Disebutkan bahwa resolusi 2334 bersifat mengikat, yang disepakati internasional, sementara Amerika menarik diri dari kesepakatan internasional.

Permukiman zionis di wilayah Palestina bersifat illegal sesuai hukum international, hal ini yang menjadi penghambat solusi dua Negara. Utusan Jerman memaparkan keheranan negerinya terkait upaya menggabungkan Tepi Barat, dan Jerman tidak akan mengakui perubahan atas perbatasan tahun 1967, termasuk di dalamnya kota al-Quds.

Jerma juga memaparkan kekhawatirannya terkait penggusuran yang dilancarkan penjajah Israel di Tepi Barat, dan pengusuran warga Palestina di al-Quds, dimana hal ini menyalahi perundingan Oslo.

Karena itu sangat penting bagi UNRWA untuk merespon kebutuhan pokok para pengungsi Palestina.

Sementara itu utusan Afrika Selatan mengkritik sikap diam DK PBB dan tidak merespon tindakan criminal Israel terhadap Palestina, tindakan Israel membangun permukiman, menggusur rumah dan melakukan penggalian tidak bisa dibiarkan, dan masyarakat internasional harus menunaikan tanggung jawabnya sesuai hukum internasional.

Afrika Selatan menegaskan dukungannya terhadap solusi dua Negara sesuai hukum internasional yang ditetapkan di kantor DK PBB, dan menegaskan pernyataan mantan Presiden Nelson Mandela, bahwa kemerdekaan kita masih kurang sempurna tanpa kemerdekaan Palestina.

Sementara utusan Polandia menegaskan bahwa solusi dua negaa dan perundingan merupakan solusi final untuk merespon harapan bagi kedua pihak, dan menebarkan perdamaian secara menyeluruh.

Polandia menyerukan untuk kembali ke meja perundingan berdasarkan resolusi DK PBB, yang menjamin standar internasional, sehingga mampu menghasilkan factor positif menuju solusi dua Negara.

Solusi dua Negara bisa tereliminasi sedikit demi sedikit dengan perluasan permukiman zionis yang terus berlanjut, sehingga rencana mendirikan Negara Palestina merdeka berdaulat menjadi hampir mustahil.

Polandia menegaskan sikapnya terkait permukiman zionis, bahwa semua aktifitas permukiman illegal menjadi penghambat upaya perdamaian.

Penggusuran harta benda Palestina dan pengusiran warga secara paksa dan upaya mengubah status hukum di sejumlah kawasan Tepi Barat, menjadi ancaman bagi solusi dua Negara.

Polandia menyeru Israel untuk menghentikan rencananya menggusur Khan Ahmar di al-Quds Timur, dan menghentikan operasi penggusuran di Wadi Homs kota Sur Baher.

Sementara utusan China di DK PBB mengatakan, pihak internasional harus komitmen terhadap proses politik, dan persoalan Palestina menjadi pusat persoalan di Timur Tengah.

Utusan China menyatakan, menghormati hak-hak Palestina merupakan tanggung jawab semua pihak, China mengecam penggusuran dan pengrusakan harta benad Palestina dan berlanjutnya krisis di Gaza.

Ditegaskannya bahwa penerapan resolusi 2334 bersifat wajib, dan kasus penggusuran di Sur Baher al-Quds harus mendapatkan perhatian internasional, dan Israel harus menghentikan penggusuran rumah dan aktifitas permukiman, serta tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina.

Juga ditegaskan pentingnya mengentikan langkah sepihak yang hanya mengokohkan permukiman zionis, dan solusi dua Negara merupakan jalan yang akan mengakhiri pertikaian, di samping inisiatif perdamaian Arab dan resolusi PBB terkait.

Otoritas Israel menggusur 11 bangunan, dan lebih dari 77 flat hunian di Wadi Homs Sur Baher, al-Quds Tenggara, dimana sebagian besar kawasan ini terletak di wilayah “A” yang berada dalam kendali otoritas Palestina secara menyeluruh.

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button