DKI Jakarta PPKM Level I, MUI: Shaf Shalat Mulai Rapat
Jakarta (SI Online) – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota turun ke kriteria level 1 situasi pandemi Covid-19.
Sebagai konsekuensinya, terdapat sejumlah pelonggaran aktivitas dalam penerapan PPKM level 1 ini, seperti aturan kapasitas di mal dan tempat ibadah.
Berdasarkan PPKM level 1 itu, tempat ibadah belum bisa 100 persen dibuka. Ketentuan yang berlaku selama 2-15 November 2021 ini menetapkan bahwa kapasitas tempat ibadah maksimal 75 persen.
Menanggapi ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, mengutarakan terkait kondisi pelaksanaan shalat berjamaah di masjid-masjid di DKI Jakarta.
Menurut dia, pelaksanaan ibadah di masjid saat ini sudah aman. Tidak hanya itu, dia mengatakan sebagian besar masjid sudah tidak lagi menerapkan aturan jaga jarak dalam shaf shalat berjamaah.
“Pada dasarnya untuk DKI sudah zona hijau semuanya, dan vaksin sudah lebih dari 130 persen, artinya insyaallah semuanya sudah aman. Untuk ukuran level 1 di Jakarta dianggap semuanya sudah aman, maka untuk pelaksanaan ibadah di masjid juga sudah aman, dan sudah tidak lagi renggang atau jaga jarak dalam ibadah berjamaah,” kata Kiai Munahar, Rabu (3/11).
Karena situasi di tengah pandemi ini dinilai sudah aman, Kiai Munahar mengatakan bahwa kapasitas tempat ibadah juga sudah tidak ada masalah.
Menurut dia, tampaknya saat ini sudah tidak ada batas maksimal dalam kapasitas jamaah di masjid. Kendati demikian, jamaah tetap diimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan ketika beribadah di masjid.
“Insyaallah semuanya sudah normal, tetapi tetap diupayakan untuk pakai masker,” katanya menambahkan.
Penurunan level satu PPKM DKI itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Satu.
Salah satu ketentuannya yaitu tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
sumber: republika.co.id