INTERNASIONAL

DPR AS Makzulkan Donald Trump

Washington (SI Online) – DPR Amerika Serikat (AS) secara resmi memakzulkan Presiden Donald Trump. Lewat mekanisme voting, mayoritas anggota DPR memilih untuk memakzulkan Trump karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.

DPR AS yang dipimpin oleh Partai Demokrat meloloskan dua pasal pemakzulan dengan suara mayoritas lewat dua kali pemungutan suara. Pada pasal penyalahgunaan kekuasaan disahkan dengan dukungan suara 230-197.

Sementara pemungutan suara untuk pasal kedua pemakzulan yang menuduhnya menghalangi Kongres dengan menolak kerja sama dalam penyelidikan pemakzulan menunjukkan hasil 229-198.

Pasal pertama pemakzulan menuduh Trump (73) menyalahgunakan kekuasaannya dengan menekan Ukraina untuk menyelidiki saingan politiknya Joe Biden, pesaing utama untuk nominasi presiden dari Partai Demokrat untuk pilpres pada 2020.

Demokrat mengatakan Trump menahan USD391 juta dana bantuan keamanan yang dimaksudkan untuk memerangi separatis dan menjanjikan pertemuan di Gedung Putih kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy untuk mengumumkan secara langsung penyelidikan terhadap Biden.

Pasal kedua menuduh Trump menghalangi Kongres dengan mengarahkan pejabat dan lembaga pemerintahan untuk tidak mematuhi panggilan persidangan DPR yang sah untuk memberikan kesaksian dan dokumen yang terkait dengan pemakzulan.

“Kami di sini untuk mempertahankan demokrasi bagi rakyat,” kata Ketua DPR Nancy Pelosi.

“Jika kita tidak bertindak sekarang, kita lalai dalam menjalankan tugas kita. Sungguh tragis bahwa tindakan nekat presiden membuat pemakzulan begitu penting,” sambung Pelosi seperti dilansir Reuter, Kamis (19/12/2019).

Gedung Putih Percaya Senat

Atas pelengseran oleh DPR ini, Gedung Putih menyatakan pihaknya yakin Senat akan membebaskan Donald Trump dalam pengadilan setelah DPR memilih untuk memakzulkannya.

“Hari ini menandai puncak salah satu episode paling memalukan di DPR dalam sejarah bangsa kita. Tanpa menerima suara tunggal dari Partai Republik, dan tanpa memberikan bukti kesalahan, Partai Demokrat mendorong pasal palsu yang tidak sah terhadap presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat,” kata juru bicara Gedung Putih Stephanie Grisham dalam sebuah pernyataan.

“Presiden yakin Senat akan memulihkan ketertiban, keadilan, dan proses yang wajar, yang semuanya diabaikan dalam proses DPR. Ia siap untuk langkah selanjutnya dan yakin bahwa dia akan sepenuhnya dibebaskan,” sambungnya seperti dikutip dari Reuters, Kamis (19/12/2019).

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button