NASIONAL

DPR: UU Bangsa Yahudi Rasis dan Diskriminatif

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar menilai Israel telah berlaku rasis dan diskriminatif dengan meloloskan Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi.

Parlemen Yahudi pada Kamis meloloskan Undang-Undang Jewish Nation State atau Negara Bangsa Yahudi yang memproklamirkan Israel sebagai tanah air bangsa Yahudi dan menetapkan seluruh wilayah Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Undang-undang tersebut juga mencabut bahasa Arab dari bahasa resmi di Israel dan menetapkan bahasa Ibrani sebagai bahasa nasional satu-satunya.

“UU tersebut semakin menunjukkan bahwa negara Israel dibentuk sebagaimana dicita-citakan pendirinya Theodor Herzl untuk mendirikan negara berdasarkan ras Yahudi sendiri,” ujar Rofi’ Munawar dalam keterangan resminya Ahad malam (22/7).

Rofi menjelaskan sejatinya sejumlah kebijakan diskriminasi dan rasisme Israel telah dilakukan jauh sebelum Undang-Undang ini disahkan.

Rofi menegaskan sebelumnya Israel Netanyahu juga telah meminta 20.000 imigran laki-laki asal Afrika untuk meninggalkan Israel dalam waktu dua bulan atau menghadapi hukuman penjara.

Para imigran Afrika itu dianggap penyusup yang mencari pekerjaan, bukan pencari suaka.

“Saya menduga UU ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana sistematis Benjamin Netanyahu untuk menjadikan Israel Raya baik tanah maupun nilai-nilai kehidupan,” ujar Rofi.

Akibat UU tersebut, kata Rofi, hak minoritas bangsa Arab atau Palestina banyak yang akan dilanggar, seperti hak untuk tinggal, hak untuk hidup berkeluarga, hak untuk memperingati hari Nakba dan hak untuk memperoleh dan menyewa tanah.

Padahal tanpa undang-undang itu pun, Israel telah berlaku sewenang-wenang.

“Diskriminasi warga Arab di Israel bisa memperkeruh hubungan antara Yahudi dan Palestina serta menambah tensi politik di kawasan Timur Tengah,” tutup Rofi.

sumber: anadolu

Artikel Terkait

Back to top button