“Dua Garis Biru”, Promosi atau Seks Edukasi?
Oleh karena itu, sangat disayangkan film semacam ini diijinkan tayang dibioskop oleh Lembaga Sensor Indonesia padahal menuai pro kontra di tengah masyarakat. Lebih ironis lagi, film yang secara implisit mengandung seruan untuk menghalalkan pacaran justru mendapatkan apresiasi dari lembaga pemerintah dan terus dipromosikan agar semakin banyak remaja yang menonton karena film ini dianggap mengandung unsur pendidikan seks.
Beginilah wajah masyarakat dan negara yang tegak atas sekulerisme. Maka tata aturan (syariat) Allah tidak pernah dijadikan pijakan. Di dalam Islam, pendidikan seks atau seks edukasi merupakan pendidikan yang terintegrasi dalam pelaksanaan syariat Islam mulai dari rumah, masyarakat dan negara. Dari rumah, seluruh anggota terikat syariat Islam untuk menutup aurat pada batas-batas yang diperbolehkan mahram memandang. Ada syariat pengaturan tempat tidur anak-anak yang harus dipisahkan sejak usia tujuh tahun. Sejak kecil, anak-anak dididik sesuai dengan jenis kelaminnya dan fitrahnya. Fitrah seorang anak perempuan berbeda dengan fitrah anak laki-laki maka stimulasi dalam pendidikan juga berbeda. Anak-anak juga diajarkan bagaimana menutup aurat, bagaimana menundukkan pandangan, diajari untuk meminta izin di waktu-waktu yang sudah ditentukan syariat ketika masuk di area pribadi orang tua.
Di dalam masyarakat, kontrol terhadap perbuatan yang melanggar syariat Islam adalah sesuatu yang wajib diwujudkan. Kontrol masyarakat ini dalam bentuk ketidakrelaan ketika melihat dua sejoli berduaan, tidak memperbolehkan adalah ikhtilath (campur baur), mengajak orang sekitar untuk senantiasa menutup aurat. Masyarakat dalam Islam, akan senantiasa mendorong untuk saling beramar ma’ruf nahi mungkar sehingga segala amal perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam akan bisa dicegah untuk tidak terjadi, salah satu contoh adalah penolakan terhadap penayangan film yang mengandung pornografi pornoaksi.
Sedang negara adalah pelindung paripurna yang akan melarang setiap media yang mempertontonkan hal yang melanggar syariat Islam termasuk pornografi pornoaksi yang ditonjolkan dalam hiburan film. Media sosial akan dioptimalkan untuk sarana edukasi ilmu pengetahuan bagi masyarakat. Negara juga yang akan memberlakukan sistem pendidikan yang membentuk masyarakat berkepribadian Islam unggul secara kualitas. Negara juga akan memberlakukan hudud bagi para pelaku zina, sehingga tata aturan ini akan memberikan efek jera, penghapusan dosa, sekaligus pendidikan bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan dosa serupa. Tata pergaulan juga dijaga oleh negara dengan pengaturan tidak adanya kholwat dan ikhtilath. Negara juga akan mencegah adanya pandangan dan program yang merusak sebagaimana seks edukasi ala kapitalisme-sekuler yang memang berasal dari program global sejak adanya konferensi ICPD 1994.
Demikianlah, seks edukasi dalam Islam yang sejatinya diberikan dalam lingkup kecil hingga lingkup negara. Seks edukasi juga dikenalkan sejak manusia dalam kandungan hingga pendidikan awal di dalam rumah-rumah keluarga muslim. Maka, sudah sepantasnya kita meninggalkan tata kehidupan yang sekuler ini yang nyata kerusakannya dan mengambil Islam sebagai tata aturan yang akan menyelamatkan kita di dunia dan akhirat, insyaallah. Wallahu a’lam bisshawab.
Ifa Mufida
(Praktisi Kesehatan dan Pemerhati Masalah Sosial)