PARENTING

Pendidikan Seks dalam Islam

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terus meningkat setiap tahun. Maraknya kasus pelecehan seksual ini ternyata banyak terjadi di lembaga pendidikan.

“Untuk kekerasan seksual terhadap anak pada 2018-2019 itu 88% pelakunya adalah guru dan 22% adalah kepala sekolah. Ini di data kami bahwa hasil pengawasan kami menunjukkan ini,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (sindonews.com 13/12/2021).

Terseretnya pimpinan ponpes di Bontang, karena pelecehan seksual yang dilakukan kepada santrinya. (suara.com 07/10/2022), kasus serupa terjadi pelecehan seksual di lingkungan pesantren di Bandung yang dilakukan oleh pimpinan pesantren hingga menghamili 20 santriwatinya. (tribunnews.com 17/8/2022).

Ada juga seorang pelajar yang memperkosa teman sekelasnya setelah menonton film porno. Masih banyak kasus-kasus serupa yang terjadi bagaimana pelecehan seksual ternyata didominasi di lembaga pendidikan. Tempat dimana seharusnya seorang pelajar aman untuk menuntut ilmu justru menjadi tempat yang paling tinggi terjadinya kekerasan seksual kepada anak.

Kasus pelecehan seksual ini terjadi, pemicu utamanya adalah pornografi. Jadi kebanyakan pelaku melakukan perbuatan bejat yang merusak kehormatan manusia ini diawali dengan menonton konten-konten fornografi. Sebanyak 898.108 konten pornografi merajai hingga April 2019. (kominfo.go.id 01/07/2018)

Maraknya fenomena pelecehan seksual dan pornografi yang terjadi sampai saat ini, semakin hari semakin memilukan. Hingga terjadi pro dan kontra perlukah pendidikan seks bagi anak?

Definisi Pendidikan Seks

Sebagai seorang muslim tentu saja kita memandang pendidikan seks itu dalam sudut pandang dan kacamata Islam. Bagaimana sebetulnya pendidikan seks dalam Islam?

Pendidikan seks atau secara istillah bahasa Arab adalah At Tarbiyyah Al Jinsiyyah. Menurut Prof. Abdullah Nashih Ulwan, pendidikan seks adalah upaya pengajaran, penyadaran, dan penerangan tentang masalah-masalah seksual yang diberikan kepada anak sejak ia mengerti masalah-masalah yang berkenaan dengan seks, naluri, dan pernikahan.

Tujuan pendidikan ini sebagai bekal, agar kelak ketika anak mulai memasuki usia remaja memahami batasan-batasan syariat, mengenai manakah yang dihalalkan, dan manakah yang diharamkan dalam interaksi dengan lawan jenis, serta agar tidak diperbudak oleh hawa nafsunya, sehingga terjerumus dalam perzinaan.

Banyaknya kasus perzinahan dan pelecehan seksual diawali dengan pandangan. Oleh karena itu Al-Qur’an telah menyampaikan bagaimana keharusan untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan sebagai upaya mencegah pelecehan seksual. Sebagaimana pada ayat Al-Qur’an yaitu surat An Nur ayat 30-31:

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button