QUR'AN-HADITS

Dusta yang Merusak Kehormatan

Ayat ini mengandung pelajaran moral dan sosial agar masyarakat berhati-hati dalam berbicara dan tidak sembarangan menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang kuat, karena menjaga nama baik seseorang adalah prinsip yang dijunjung tinggi dalam Islam

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan peringatan keras dari Allah terhadap siapa pun yang menuduh perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya melakukan zina tanpa mendatangkan empat orang saksi yang adil. Jika penuduh tidak mampu menghadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia dikenai tiga sanksi utama yaitu pertama, dera sebanyak delapan puluh kali, kedua kesaksiannya tidak diterima selamanya, dan ketiga dicap sebagai orang fasiq, yaitu pelaku dosa besar yang keluar dari ketaatan kepada Allah.

Ibnu Katsir menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan pribadi dan mencegah penyebaran fitnah dalam masyarakat. Dengan menetapkan standar pembuktian yang tinggi, Islam melindungi individu dari tuduhan yang tidak berdasar dan memastikan bahwa kehormatan seseorang tidak dirusak oleh klaim yang tidak dapat dibuktikan.

Dalam Tafsir al-Munir, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa Surah An-Nur ayat 4 menegaskan hukuman tegas bagi siapa pun yang menuduh perempuan terhormat melakukan zina tanpa bukti berupa empat saksi yang adil. Tuduhan semacam ini termasuk dalam tindak pidana qadzaf dan pelakunya dikenai tiga sanksi utama yaitu, dicambuk 80 kali, kesaksiannya tidak diterima selamanya, dan divonis sebagai orang fasik. Hukum ini berlaku tidak hanya bagi penuduh terhadap perempuan, tetapi juga terhadap laki-laki yang memiliki sifat iffah, yaitu menjaga diri dari perbuatan keji.

Namun, sanksi hadd hanya dijatuhkan jika orang yang dituduh memenuhi lima syarat sebagai muhshan: baligh, berakal, merdeka, beragama Islam, dan menjaga kehormatan. Jika tuduhan ditujukan kepada orang yang tidak memenuhi syarat ini, seperti anak-anak, orang gila, budak, atau orang fasik, maka pelaku qadzf tidak dikenai hadd, tetapi tetap bisa dihukum secara ta’zir karena telah menyakiti atau mencemarkan nama baik. Ayat ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan individu dan menolak segala bentuk tuduhan tanpa bukti, sebagai upaya mencegah fitnah dan menjaga kehidupan sosial yang adil dan bermartabat.

Secara kritis, Surah An-Nur ayat 4 menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga kehormatan individu dan mengatur batasan dalam menyampaikan tuduhan, khususnya terkait perzinaan.

Namun, perlu dicermati bahwa standar pembuktian berupa empat orang saksi yang menyaksikan langsung perbuatan zina sangatlah berat, bahkan nyaris mustahil terpenuhi dalam konteks kehidupan modern. Di satu sisi, hal ini menunjukkan kehati-hatian syariat agar tidak sembarangan menuduh orang lain, namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan tantangan dalam penegakan keadilan terhadap kasus-kasus kejahatan seksual yang sebenarnya terjadi tetapi sulit dibuktikan secara formal.

Di era sekarang, hal ini mendorong perlunya penguatan pembuktian alternatif, seperti bukti forensik atau rekaman digital, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan Islam. Ayat ini memberi pesan penting bahwa Islam tidak hanya ingin menghukum pelaku maksiat, tetapi juga mencegah lahirnya fitnah yang lebih merusak kehidupan sosial, sehingga kehati-hatian dalam menyampaikan informasi menjadi nilai utama.

Surah An-Nur ayat 4 mengajarkan bahwa menjaga kehormatan orang lain adalah bagian dari kewajiban moral dan ajaran agama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Muslim. Tuduhan tanpa bukti, apalagi dalam perkara berat seperti zina, tidak hanya mencemarkan nama baik seseorang, tetapi juga berpotensi merusak keharmonisan sosial dan menimbulkan fitnah yang luas.

Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya prinsip pembuktian yang kuat dan adil dalam menyelesaikan setiap perkara hukum. Ayat ini juga menjadi pengingat agar umat Islam selalu berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terlebih jika berkaitan dengan aib atau reputasi orang lain. Dengan menjaga lisan dan sikap, serta menjunjung tinggi nilai saling menghormati, masyarakat yang damai, beradab, dan saling percaya dapat terwujud.

Hukum qadzaf dalam QS An-Nur ayat 4 ini merupakan bentuk perlindungan terhadap martabat manusia dalam Islam. Ayat ini mengandung nilai hukum, sosial, dan moral yang sangat relevan dengan tantangan dunia modern, terutama dalam menghadapi budaya digital yang rawan dengan penyebaran fitnah dan hoaks.

Masyarakat Islam perlu menjadikan prinsip ayat ini sebagai pedoman dalam menjaga lisan, bertindak adil, dan tidak mudah menuduh tanpa bukti.[]

Alya Kamila Mujahidah, Mahasiswi Universitas PTIQ Jakarta.

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button