NASIONAL

Eks Kepala BPIP: 80 Persen Isi RUU HIP Ngawur

Jakarta (SI Online) – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pertama, Yudi Latief, menyebut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diinisiasi DPR ngawur semua. Jangankan isinya, nama RUU-nya saja menurut dia salah.

“Ngawur semua! Nama RUU-nya aja sudah salah. Bahkan gak bisa bedakan antara kata adil dalam sila kedua dengan keadilan sosial di sila kelima,” kata Yudi melalui pesan WhatsApp, Kamis 11 Juni 2020 lalu seperti dilansir Obsession News.

“Seluruh uraian keadilan sosial dalam RUU itu salah semua. Belum lagi soal substansi yang diatur dalam RUU ini. Pokoknya 80 persen isi RUU ini ngawur,” tegasnya.

Yudi Latif adalah mantan Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Yudi dilantik sebagai Kepala UKP-PIP pada 7 Juni 2017. Pada 28 Februari 2018, secara resmi lembaga itu berganti nama menjadi BPIP, sehingga Yudi juga menjadi Kepala BPIP. Jabatan itu ia sandang hingga 8 Juni 2018. Yudi mengundurkan diri dengan alasan urusan keluarga.

“Saya gak tahu lagi mau bilang apa dengan Republik ini. Ada RUU yang ingin mengatur Haluan Ideologi Pancasila. Tapi yang membuat RUU-nya sendiri sangat tampak tak nguasai materi Pancasila. Gimana ingin ngatur orang lain untuk menjalankan Pancasila, sedang yang membuat aturannya sendiri gak ngerti. Saya tambah yakin, banyak UU dibuat dengan defisit pemikiran,” kata Yudi.

Sebelumnya, Fraksi PKS pernah mengungkap kejanggalan penetapan RUU HIP ini. FPKS menilai keputusan rapat paripurna pada Selasa 12 Mei 2020 yang mengesahkan RUU HIP ke tingkat pembahasan adalah tindakan tergesa-gesa.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menyebut, keputusan rapat paripurna dilakukan sesaat menjelang waktu berbuka puasa dan tidak ada sessi penyampaian pandangan fraksi, sehingga tidak diketahui mana yang setuju dan yang menolak terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.

Saat itu pimpinan sidang hanya menanyakan persetujuan ke forum. Tapi forum tidak dapat menanggapi secara baik karena kondisi speaker dalam keadaan tidak aktif.

“Jadi tidak begitu jelas dasar keputusan ini diambil,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Baca juga: Fraksi PKS: Putusan Paripurna Soal RUU HIP Tergesa-gesa

RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI dengan pengusul Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg), yang termasuk dalam RUU Prioritas tahun 2020 dalam Prolegnas 2020-2024. RUU ini diharmonisasi dan dimantabkan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU HIP yang dibentuk oleh Baleg DPR RI.

RUU HIP telah selesai dibahas di tingkat Panja, dan pada 22 April 2020 tlalu elah dibahas dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI untuk selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button