NASIONAL

Fadli Zon: Hentikan Calling Visa Bagi Israel

Jakarta (SI Online) – Anggota DPR RI Fadli Zon mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pemberian calling visa untuk Israel.

Menurut Fadli, pelayanan calling visa untuk warga negara asing (WNA) Israel bertentangan dengan arah politik luar negeri Indonesia, yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

Dalam UUD 45 disebutkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.

“Ini jelas perintah konstitusi, tidak bisa kita bekerjasama dengan penjajah dalam hal ini termasuk dengan Israel yang telah menjajah tanah Palestina,” kata Fadli dikutip Suara Islam Online, Selasa (1/12) melalui channel Fadli Zon Official.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu mempertanyakan, kenapa masalah ini muncul ditengah pandemi Covid-19.

“Kenapa tiba-tiba di tengah hidruk pikuk pandemi Covid-19 pemerintah membuka dan menyelipkan Israel sebagai negara yang bisa masuk ke Indonesia tanpa mempuyai hubungan diplomatik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Fadli yang juga Wakil Presiden League of Parliamentarians for Al Quds itu mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut.

“Harus diusut masalah ini, kita minta ke pemerintah harus dihentikan, harus dibatalkan rencana untuk membuka yang disebut calling visa bagi israel,” tegasnya.

Kata Fadli, pembatalan calling visa bagi Israel harus dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan baru. “Rakyat Indonesia khususnya umat Islam yang punya komitmen Palestina merdeka akan bereaksi keras dan meminta pemerintah untuk membatalkan,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai membuka pelayanan calling visa bagi warga negara asing (WNA).

Hal itu pun menimbulkan kritikan dari berbagai pihak, karena salah satu negara yang mendapatkan pelayanan untuk calling visa adalah Israel.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button