Fahri Usulkan MPR Jadi Lembaga Adhoc, Apa Alasannya?
Jakarta (SI Online) – Selain mengusulkan penghapusan fraksi di DPR, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) juga menginginkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tidak dijadikan lembaga permanen, cukup adhoc saja.
“Sebab aneh MPR ini, dipakainya sekali lima tahun. Kan dia (MPR) dipakainya untuk melantik presiden dan wakil presiden, itu cuma sekali dalam lima tahun. Habis itu kalau ada amandemen (UUD 1945), ” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, dalam Gelora Talk bertajuk ‘Reformasi Sistem Politik, Mengapa Fraksi di DPR Sebaiknya Dihapus?’, Rabu (12/1/2022) petang.
Baca juga: Usul Penghapusan Fraksi di DPR, Fahri Hamzah: Fraksi Tradisi Totaliter
Menurut Fahri, keberadaan MPR hanya diperlukan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden RI, atau untuk melakukan amandemen konstitusi dan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan.
“Jadi buat apa itu, kayak sekarang MPR-nya. Apalagi Pimpinan MPR-nya semua partai politik ada, semua dapat rumah dinas dan mobil dinas. Untuk apa? Buat sosialisasi empat pilar? Itu tugasnya eksekutif, bukan MPR,” katanya.
Fahri mengkritik fungsi MPR yang melakukan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan dan Empat Pilar. Sosialisasi Empat Pilar, lanjutnya, merupakan peran dari eksekutif, sehingga MPR tidak perlu mengambil tugas tersebut.
“Untuk apa MPR melakukan sosialisasi, dia kan assembly, sosialisasi kan oleh eksekutif,” kata Fahri kembali menegaskan.
Karena itu, Fahri menilai MPR pun perlu dilakukan reformasi sistem secara menyeluruh. Sebab, MPR sebagai cerminan dari daulat rakyat juga telah dikangkangi oleh partai politik (parpol).
“Jadi banyaklah yang harus kita ubah kedepan, supaya kita betul-betul melakukan reformasi sistem politik kita agar jangan sampai daulat rakyat dikangkangi oleh partai politik. Itu bisa menjadi bencana,” tegasnya.
Fahri mengungkapkan, saat menjadi Ketua Tim Reformasi Parlemen dan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 telah memberikan tujuh RUU kepada Ketua DPR saat itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang kini menjadi Ketua MPR Periode 2019-2024, untuk dibahas lebih lanjut.