Faisal Basri: Luhut Lebih Berbahaya dari COVID-19
Jakarta (SI Online) – Pengamat Ekonomi Faisal Basri mengeluarkan pernyataan yang pedas soal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di media sosial.
Faisal menyebut Luhut lebih berbahaya dari Virus Corona COVID-19. “Luhut Panjaitan lebih berbahaya dari coronavirus COVID-19,” tulis Faisal melalui akun Twitter miliknya @FaisalBasri, Jumat 3 April 2020.
Pernyataan keras tersebut pun menimbulkan pertanyaan, sebab dia tidak menjelaskan secara rinci apa yang mendasarinya.
Namun, sebelum pernyataan itu di-posting-nya, Faisal sempat mengkritisi pernyataan Luhut yang menyebutkan bahwa Virus Corona tak kuat dengan cuaca Indonesia.
“Ini sudah keterlaluan!!! Luhut Sebut Virus Corona Tak Kuat dengan Cuaca Indonesia,” tulis Faisal dikutip, Sabtu 4 Agustus 2020.
Baca juga: Ribuan Orang Sudah Positif, Luhut Masih ‘Bercanda’ Corona tak Kuat Cuaca Indonesia
Sebelum Faisal, mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Diddu juga sempat menyerang Luhut. Dalam akun YouTube-nya, Said menyoroti persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) dan menghubungkannya dengan penanganan COVID-19.
Said menilai pemerintah saat ini lebih mementingkan peninggalan monumental (legacy) berupa ibu kota baru di atas permasalahan lainnya. Dia juga sempat menyebut Luhut menekan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak ‘mengganggu’ dana untuk pembangunan IKN baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara
Menghadapi serangan-serangan ini, Juru bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi, mengatakan siapapun yang memberikan pandangan seharusnya lebih bijak dan beretika. Jodi mengingatkan, setiap orang ada batas kesabarannya.
“Semoga ke depan para tokoh kita bisa lebih bijak, dewasa dan beretika dalam menyampaikan perbedaan pandangannya. Saya rasa itu akan bagus untuk demokrasi kita. Semua manusia ada batas kesabarannya,” tegas Jodi.
Tidak hanya itu, menghadapi kritikan Said Diddu, Jodi mengatakan akan membawanya ke ranah pidana.
“Bila dalam 2×24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Jodi Mahardi, lewat keterangan pers tertulis kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
red: farah abdillah/dbs