SUARA PEMBACA

Flare Membawa Petaka, Bromo Terluka

Ketiga, harusnya ada pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pengunjung di area konservasi hutan yang dilindungi seperti TNBTS. Belakangan diketahui, rombongan pengantin prewedding tidak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi kawasan Bukit Teletubbies Bromo. Mereka mengaku datang untuk sekadar berwisata.

Mengutip Beritasatu (09/09), simaksi tersebut penting diurus agar petugas bisa mengawasi kegiatan pengunjung agar tidak sampai menimbulkan risiko, seperti yang terjadi di Bukit Teletubbies Bromo. Mengurus simaksi perlu dilakukan jika pengunjung melakukan aktivitas lain di luar berwisata, apalagi untuk tujuan komersil seperti pemotretan.

Perspektif Islam

Menyikapi kebakaran yang terjadi, Islam memiliki prinsip terkait hutan dan pegunungan:

Pertama, kawasan hutan dan pegunungan merupakan harta milik umum yang tidak boleh dikuasai individu, swasta, ataupun asing. Terhadap harta milik umum, negara tidak boleh mengomersialisasikan atau menjadikannya ladang bisnis untuk mendapat profit. Setiap warga berhak menikmati kawasan hutan dan pegunungan tanpa dipungut biaya.

Kedua, setiap individu masyarakat wajib menjaga lingkungan dan kelestariannya. Tidak boleh ada aktivitas yang dapat merusak atau merugikan lingkungan. Islam melarang umatnya berbuat kerusakan di muka bumi. Firman Allah Taala,

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al-A’raf: 56).

Ketiga, dalam Islam, pariwisata adalah tempat syiar dakwah untuk mengagungkan ciptaan Allah SWT. yang luar biasa. Pariwisata juga menjadi tempat memperkenalkan budaya Islam yang indah sehingga para turis yang mengunjungi tempat wisata tersebut akan semakin takjub dan memahami Islam dengan benar.

Keempat, penindakan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Sistem hukum Islam memiliki dua fungsi, yakni sebagai penebus dosa dan berefek jera. Terhadap pelanggar atau perusak hutan, hukuman yang dikenakan termasuk hukuman ta’zir, yakni ditetapkan sesuai wewenang kepala negara.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button