NASIONAL

FPI Harusnya Dapat SKT Ormas, Soal NKRI Bersyariah Tinggal Dijabarkan

Jakarta (SI Online) – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai seharusnya organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) ormas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ya, seharusnya ada peluang (FPI peroleh SKT), apalagi AD/ART FPI mengakui Pancasila. Soal NKRI Bersyariah, tinggal dijabarkan apa yang dimaksud,” kata Achmad Baidowi di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (29/11/2019)

Untuk memberikan SKT atau tidak, menurut dia, tinggal dilihat apakah sebuah ormas mengakui Pancasila atau tidak. Kalau mengakui, surat tersebut harus dikeluarkan.

Menurut Awiek -penggilan akrabnya-, NKRI Bersyariah yang menjadi polemik karena ada dalam AD/ART FPI harus dimaknai sebagai sebuah konsepsi, bukan ideologi sehingga seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.

“Bukan sebuah ideologi, melainkan sebuah konsepsi dalam hidup bernegara menjalankan tata aturan kenegaraan dan keislaman seperti yang terimpelimentasikan dalam sebuah undang-undang,” ujarnya.

Achmad Baidowi menilai NKRI Bersyariah yaitu menjalankan aturan nilai kenegaraan disandingkan dengan nilai-nilai keislaman, seperti yang terimplementasikan oleh sejumlah UU.

Baidowi mencontohkan UU Perbankan Syariah dan UU Jaminan Produk Halal yang merupakan implementasi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

“NKRI Bersyariah itu bukan ingin mengganti bentuk negara kita, melainkan bagaimana mewarnai jalannya kehidupan bernegara dengan memasukkan nilai-nilai keislaman bagi seperangkat regulasi yang memang dikhususkan untuk umat Islam,” katanya.

Baidowi mencontohkan UU Perbankan Syariah dan UU Jaminan Produk Halal diperuntukan penggunanya adalah umat Islam sehingga bagi umat nonmuslim tidak masalah apabila tidak menggunakannya.

Mengenai NKRI Bersyariah, sebenarnya hal itu juga pernah dijabarkan oleh mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuzy.

Bahkan sebelum ditangkap di Surabaya pada Januari 2019 lalu, Rommy, yang saat itu masih menjabat Ketum PPP mengatakan, umat Islam perlu memperjuangan aspirasi dan UU di jalur politik. Sebab kata dia, melalui jalur politiklah umat Islam bisa memperjuangkan UU Bersyariah sebagai upaya untuk mewujudkan NKRI Bersyariah.

“NKRI Bersyariah dengan sejumlah undang-undang bernuansa syariah merupakan kenyataan sekaligus cita-cita umat Islam yang dibolehkan oleh konstitusi,” jelasnya Rommy seperti dikutip Detik.com.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button