Fraksi PKS Tolak RUU Kesehatan Dilanjutkan ke Tahap Berikutnya, Ini Salah Satu Alasannya
Keempat, Fraksi PKS berpendapat proses penyusunan undang-undang ini merupakan bentuk preseden yang kurang baik bagi proses legislasi ke depan.
“Di antaranya terkait dengan waktu yang relatif sangat cepat untuk sebuah Undang-Undang yang menghapus dan sekaligus mengkompilasi 11 Undang-Undang. Diperlukan waktu yang lebih panjang agar pembahasan benar-benar mendalam dan didapatkan Undang-Undang yang berkualitas serta kaya dengan masukan dari semua pihak berkepentingan,” sebut Netty.
Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa pengaturan yang banyak menyatakan akan diatur dalam PP merupakan bentuk sentralisasi pengaturan negara yang kami rasa kurang baik mengingat Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi.
Keenam, pengaturan yang menyatakan bahwa aturan turunan tetap berlaku sementara UU terkait sudah dihapuskan merupakan kejanggalan dalam tata hukum karena secara nyata aturan turunan tersebut tidak memiliki landasan hukum sama sekali.
Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat perlu pembahasan lebih mendalam bersama para pemangku kebijakan dalam hal pengaturan organisasi profesi dan semua organisasi terkait. Pembahasan ini sangat diperlukan dikarenakan selama ini sangat banyak hal dalam bidang kesehatan yang terkait bahkan tergantung dengan organisasi profesi, konsil, kolegium dan organisasi lainnya.
“Fraksi PKS menginginkan terwujudnya ‘Kerja Mudah, Sehat Murah’ bagi masyarakat Indonesia sehingga aturan yang dihadirkan harus berpihak kepada masyarakat luas dan bukan pada para pemilik modal. Negara harus bisa menjamin lapangan kerja tersedia secara luas bagi warga negara Indonesia, dalam hal ini tenaga medis dan kesehatan Indonesia tentunya hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia baik itu karena masuknya tenaga kerja asing, ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerjaan tentu tidak bisa diterima. Negara juga harus bisa menjamin bahwa kesehatan bisa diakses secara merata dan murah oleh masyarakat,” jelas politisi dari Dapil Jabar itu.
Hilangnya jaminan tersebut, imbuh Netty, dengan alasan tidak tersedianya dana atau alasan lainnya yang diperbolehkan oleh Undang-Undang ini karena tidak adanya mandatory spending tentu juga tidak bisa diterima oleh masyarakat dan tidak ada jaminan untuk rakyat mendapatkan pelayanan Kesehatan yang lebih baik karena ketidakjelasan anggaran.
“Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan. Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak draft Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” tutup Netty.[]