Gelar ASSALAM 2021, LPPOM MUI Sosialisasikan Perubahan Masa Berlaku Ketetapan Halal MUI
Jakarta (SI Online) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal (ASSALAM 2021) secara daring, Senin, 31 Mei 2021.
Acara bertema “Launching Program Terbaru LPPOM MUI bersama Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Memenuhi Regulasi Jaminan Produk Halal” ini dihadiri Ketua Umum MUI, K.H. Miftachul Akhyar, Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., sejumlah asosiasi perusahaan serta perusahaan bersertifikat halal MUI.
Acara ini merupakan bentuk silaturahmi LPPOM MUI dengan perusahaan bersertifikat halal. Tak hanya diberikan kepada perusahaan bersertifikat halal dalam negeri, sosialisasi ini juga diberikan kepada perusahaan bersertifikat halal di luar negeri.
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam acara ini adalah sosialisasi kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI dari dua tahun menjadi empat tahun. Hal ini merujuk pada SK Dewan Halal Nasional MUI No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Hj Muti Arintawati mengungkapkan, regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini telah mengubah masa berlaku ketetapan halal MUI, yang awalnya berlaku selama dua tahun berubah menjadi empat tahun.
Muti menjelaskan, masa berlaku sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”. Kemudian tercantum juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pasal 118 disebutkan bahwa kerja sama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam hal penetapan kehalalan produk, yang diterbitkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan kehalalan produk.
“Berdasarkan hal ini, maka sesuai melalui Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia, masa berlaku Ketetapan Halal menjadi empat tahun dari sebelumnya dua tahun,”ungkap Muti.
Muti juga menjelaskan, berdasarkan SK DHN No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, ketetapan halal MUI dapat diterbitkan menyesuaikan ketentuan negara tujuan ekspor. Sebagai contoh saat ini sertifikat halal yang dapat diterima di Uni Arab Emirate (UAE) dan negara yang mempersyaratkan penerapan standar UAE.S 2055-2:2016 harus berlaku selama tiga tahun.
Selain itu, Muti juga menjelaskan beberapa program percepatan proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI dalam rangka memenuhi ketentuan PP No. 39 Tahun 2021 tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal.
Pada Pasal 72 dan 73 terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari, sehingga maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 hari. Sedangkan bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari, sehingga maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 30 hari.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa H.M. Asrorun Ni’am Sholeh mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal ini secepatnya.
“Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun ini sesegera mungkin. Hal ini dalam rangka untuk memenuhi regulasi jaminan produk halal yang berlaku saat ini,” terang Kiai Ni’am.
Red: shodiq ramadhan