Getol Tolak RUU P-KS, Ini Alasan Aila Indonesia
Yang mengkhawatirkan lagi, tambah Rita, bila disahkan maka perkosaan, perbudakan seksual dan bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam RUU P-KS ini dimaknai secara liberal dan multitafsir.
“Jangan lupa, RUU ini juga berpotensi mengriminalisasi hubungan seksual yang halal karena dianggap sebuah pemaksaan,” kata Rita.
Rita juga mengingatkan, terkait seksualitas para pengusung RUU P-KS dinilainya ingin membuat konsep moralitas baru, yakni konsep moralitas berdasarkan persetujuan. Dengan dasar tersebut, maka aktifitas seksual di luar ikatan pernikahan tidak jadi masalah selama didasarkan oleh persetujuan kedua belah pihak.
“Konsep kekerasan seksual yang mereka ajukan adalah memandang tubuh dan seksualitas sebagai hak bukan kewajiban. Tujuan seksualitas bagi mereka adalah rekreasi,” pungkas Rita.
red: shodiq ramadhan