NASIONAL

Gubernur Anies Berlakukan Kembali PSBB Ketat

Jakarta (SI Online)-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi COVID-19.

Keputusan ini mempertimbangkan kasus Covid-19 di Jakarta yang semakin tidak terkendali, dengan kenaikan kasus aktif, jumlah kasus kematian, hingga tingkat keterisian tempat tidur.

“Bila situasi ini berjalan terus, dari data yang kami miliki bisa dibuat proyeksi 17 September 2020 tempat tidur isolasi yang kita miliki akan penuh. Sesudah itu tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 dan ini waktunya hanya sebentar,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (09/09/2020).

Anies menjabarkan, jumlah orang yang dirawat di ruang isolasi di Jakarta yang terus bertambah dari sejak kasus muncul dan mulai melambat setelah dilakukan pembatasan. Pada 16 Maret 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sekolah, perkantoran, kegiatan umum, tempat-tempat umum. Dalam kurun dua minggu kemudian jumlah kasus yang harus dirawat mengalami perlambatan sampai Juni melakukan pembatasan dan terjadi pelandaian.

Saat ini persentase dari tempat tidur yang digunakan naik, ambang batasnya 4.053. Anies mengatakan akan meningkatkan lagi 20% sehingga menjadi 4.807. Namun menaikkan jumlah tempat tidur bukan cuma menambah jumlah tempat tidur, tetapi memastikan ada dokter perawat, alat pengaman, obat-obatan, dan seluruh alat pendukungnya.

“Jadi menaikan kapasitas jadi 4.807 bila tidak dibarengi dengan pencegahan penularan ketat seperti sekarang maka tempat tidur itu akan penuh di pekan kedua Oktober,” katanya.

Menaikkan kapasitas tempat tidur menjadi 4.807 akan tercapai pada 6 Oktober 2020. Untuk jangka pendek Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatkan kapasitas, namun kalau tidak pembatasan ketat maka ini hanya sekadar mengulur waktu.

“Saya ingin tunjukan data masalah kita, situasinya tidak cukup baik,” ujarnya.

Dengan kenaikan kasus Agustus-September, maka tempat tidur pun akan penuh pada 25 September 2020. Dengan begitu, meskipun mendorong peningkatan kapasitas RS, tetapi pertambahan kasus aktif di Jakarta pertambahannya lebih cepat daripada kapasitas tampung RS, baik ICU maupun tempat tidur. Dari tiga data ini, angka kematian, keterpakaian tempat tidur dan isolasi, ICU khusus covid menunjukan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat.

“Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu,” kata Anies.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button