NASIONAL

Gugat Keppres ‘Minta Maaf’ ke Anak PKI, Putera Jenderal A Yani: Jangan Putar Balikkan Sejarah!

Jakarta (SI Online) – Putera Pahlawan Revolusi Jenderal Anumerta Ahmad Yani yaitu Untung Mufreni A. Yani menjelaskan perihal upaya gugatan terhadap Keppres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Gugatan diajukan karena Keppres tersebut dinilai tidak adil, di mana negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966 dan negara kemudian memberikan imbalan ganti rugi.

Untung mempertanyakan, siapa sebetulnya yang menjadi korban. “Sebetulnya siapa sih korbannya? Yang mulai siapa? pasti ada sebab dan akibat, Keppres itu bilangnya pemerintah mau meminta maaf, terus ada santunan untuk anak-anak keturunan PKI, malah saya dengar itu ada empat generasi yang akan disantuni,” kata Untung dikutip dari video wawancaranya di TVOneNews, Sabtu (30/9/2023).

Untung menegaskan bahwa sesungguhnya merekalah yang menjadi korban kekejaman PKI.

“Kami ini sebetulnya korban, kami lihat Ayah kami dibunuh di depan anak-anaknya, di seret-seret sampai dimasukin ke sumur Lubang Buaya, itu apa bukan pelanggaran HAM?” ujarnya.

“Ya saya sih cuman mau tanya itu aja? jangan diputar balikan lah sejarah itu,” tambah Untung.

Saat ini, kata Untung, anak-anak keturunan PKI itu bisa masuk ke pemerintahan, bisa masuk ke kabinet, bisa masuk ke DPR atau ke mana saja. “Kami juga enggak pernah ribut kok, tetapi kami lihat ada Keppres sama Inpres itu sudah jadi produk hukum ya kami harus mengambil jalur hukum juga,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya menghubungi Alamsyah salah satu pengacara untuk mengajukan gugatan ke MA. “Bahwa itu enggak benar, jangan diputar balikan lah sejarah,” tandas Untung.

Seperti diketahui, anak-anak dari Pahlawan Revolusi Jenderal Anumerta Ahmad Yani menggugat Kepres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Tiga anak Jenderal Ahmad Yani yakni Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2023 lalu.

Gugatan diajukan para anak Pahlawan Revolusi karena mereka menilai Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 Presiden Joko Widodo sangat tidak adil terhadap keluarganya sebagai Jenderal Pahlawan Revolusi.

Satu Inpres dan Dua Keppres itu dinilainya tidak adil karena pemerintah merasa mengakui kesalahan terhadap PKI dan menempatkan anak PKI menjadi korban yang akan mendapat ganti rugi.

Sebaliknya, di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang ditempatkan jadi korban serta tidak ada santunan atau ganti rugi.

Dalam Judicial review yang diajukan, anak Jenderal Ahmad Yani minta Keppres Permintaan Maaf ke PKI Dicabut.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button