NASIONAL
Guru Besar UMJ: UU IKN Cacat Formil-Materiil seperti UU Ciptaker
Mereka bergabung ke dalam Komite Penggugat Judicial Review UU IKN bersama dengan mantan anggota MPR Sri Edi Swasono, mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan berbagai tokoh akademisi lainnya.
Tak hanya itu, mantan staf ahli Menteri ESDM M Said Didu pun ikut dalam komite pengajuan JR ini. Termasuk beberapa purnawirawan seperti Mayjend Deddy Budiman dan Mayjen Purn Prijanto Soemantri pun turut bergabung.
red: a.syakira