NASIONAL

Guru Besar UMJ: UU IKN Cacat Formil-Materiil seperti UU Ciptaker

Jakarta (SI Online) – Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bakhri mengungkapkan, UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) cacat formil dan materiil serupa dengan UU Cipta Kerja.

Cacat formil berarti ada kesalahan prosedur dalam penyusunan perundangannya sedangkan cacat materiil maknanya secara substansi perundangan tersebut tak betul.

“Tim advokasi memiliki alasan formil kuat serupa dengan gugatan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Syaiful, yang merupakan salah satu pemohon uji maateri itu, melalui keterangan tertulis, Selasa (01/3), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

“Berkaca pada Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU Cipta Kerja yang untuk pertama kalinya mengabulkan permohonan uji formil, Pengujian atas UU IKN juga mendalilkan aspek formil ini dengan argumentasi yang kuat, termasuk merujuk kepada beberapa pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” lanjutnya.

Selain aspek formil, ia menjelaskan terdapat kerancuan atau dualisme dalam aspek materiil UU IKN. Salah satunya, keberadaan Otorita disebut sebagai Pemerintahan Daerah Khusus. Pada saat bersamaan, otorita disebut sebagai lembaga setingkat menteri.

“Dualisme ini jelas menimbulkan kerancuan konsep otorita itu sendiri, dan karenanya sangat beralasan untuk diuji konstitusionalitasnya, khususnya terhadap norma Pemerintahan Daerah dalam UUD 1945,” ujar Syaiful.

Menurutnya hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

Selain alasan konstitusionalitas itu, menurutnya waktu Pemindahan Ibu Kota Negara dalam UU IKN sangat tidak tepat. Indonesia saat ini masih berjuang untuk kembali bangkit dalam segala sektor akibat hantaman pandemi Covid-19.

Baca juga: Din Syamsuddin dkk Resmi Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Syaiful bersama Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan puluhan tokoh nasional lainnya resmi mengajukan gugatan atau judicial review (JR) atas UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (01/03).

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button