Habib Bahar bin Smith Bebas Murni
Bogor (SI Online) – Habib Bahar bin Smith hari ini mulai menghirup udara bebas. Ia telah meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, seusai menjalani salat Subuh pagi tadi.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan setelah kebebasannya hari ini, kliennya tidak langsung ke rumah atau pondok pesantrennya di Kemang, Bogor.
“Tidak ke pulang ke rumah. Tapi ke suatu tempat, yang tahu hanya beliau dan keluarga. Ini mengantisipasi kejadian seperti lalu, karena muhibin beliau kan banyak. Yang pasti, alhamdulillah hari ini bebas,” kata Ichwan melalui sambungan telepon, Ahad, 21 November 2021, seperti dilansir Tempo.co.
Ichwan mengatakan setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan, Tim Advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang sudah habis masa penahanannya.
Ichwan menyebut Bahar bebas murni setelah menjalani vonis tiga bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap pengendara taksi online. Namun kedua pihak sebelumnya telah melakukan perdamaian. Korban juga telah memaafkan Bahar Smith.
“Pengadilan melihat ini ada unsur pidananya, namun beliau divonis hakim hanya pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, dan hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara,” ucap Ichwan.
Atas kebebasan kliennya itu, Ichwan mengatakan Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembebasan kliennya itu, terutama Kalapas dan jajaran Lapas Gunung Sindur.
“Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita. Khusus saya sampaikan Terima kasih ke pak Muji selaku Kalapas Gunung Sindur, karena beliau banyak jasanya dan menjaga habib selama di dalam sehingga habib tetap sehat wal afiat,” kata Ichwan.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana tiga tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana tiga bulan.
red: farah abdillah/dbs