Habib Bahar bin Smith Gugat Bapas Bogor terkait Pencabutan Asimilasi
Jakarta (SI Online) – Tim kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith mengajukan gugatan terkait program asimilasi yang dicabut Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 73/G/2020/PTUN BDG dengan agenda sidang dimulai Kamis (9/7) besok.
“Sidang perdana PTUN gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar akan diadakan besok Kamis pukul 10.00 WIB di kantor PTUN Jawa Barat di Bandung,” ujar Aziz melalui keterangannya kepada Suara Islam Online, Rabu (8/7/2020).
Ia menjelaskan, gugatan berkaitan dengan dicabutnya program asimilasi Habib Bahar melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Bapas Kelas II Bogor Nomor. W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Cibinong Nomor W11.PAS.PAS.11PK.01.04-1473 tahun 2020, yang dinilai kurang jelas. Bahkan, gugatan itu telah diajukan dan ditandatangani PTUN Bandung sejak 1 Juli 2020.
Pada persidangan tersebut majelis hakim yang akan menyidangkan yaitu Faizal Zad sebagai ketua, Hari Sunaryo dan Dik Dik Somantri sebagi anggota majelis hakim.
Berdasarkan surat keterangan dari panitera yang diterima, gugatan dilayangkan untuk surat keputusan kepala Bapas Bogor nomor W11.PAS.PAS33.PK 01.05.02.1987 tanggal 16 Mei tentang pencabutan surat keputusan Kepala lapas Kelas II A Cibinong.
Sebelumnya, Habib Bahar memperoleh izin asimilasi di rumah dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, pada Sabtu (16/5). Izin tersebut diberikan karena ia telah menjalani setengah masa pidana dan dianggap berkelakuan baik selama di penjara.
Namun, pada Selasa (19/5), pemberian izin asimilasi tersebut dicabut, setelah Habib Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menjelaskan selama menjalani masa asimilasi, Habib Bahar dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, Habib Bahar juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
red: adhila