NASIONAL

Tim Advokasi: Jangan Ada Penggalangan Dana untuk Bayar Denda Habib Rizieq

Jakarta (SI Online) – Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab (HRS) mengeluarkan maklumat usai sidang pembacaan vonis atas kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis HRS dengan denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung dan vonis hukuman penjara delapan bulan untuk kerumunan Petamburan. Terkait vonis bayar denda, di berbagai media sosial mulai muncul ajakan untuk penggalangan dana yang dimaksudkan untuk membayar denda tersebut.

“Imam Besar HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini sehingga jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda, karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding,” demikian bunyi maklumat yang dikeluarkan Aziz Yanuar, atas nama Tim Advokasi HRS, Kamis malam (27/05).

Baca juga:

Aziz menambahkan, jikapun nantinya putusan hakim dalam kasus kerumunan Megamendung yang menjatuhkan pidana denda kepada Habib Rizieq senilai 20 juta rupiah sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Habib Rizieq harus menjalankan putusan tersebut, maka hal tersebut sudah tertangani dengan baik. Sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana.

Meski demikian, Aziz mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas segala inisiatif dan semangat umat serta kepedulian dan kecintaan umat kepada Habib Rizieq dalam menghadapi kasus yang menderanya.

Tim Advokasi, kata Aziz, mengimbau agar umat terus menggalang dana kemanusiaan dan menyalurkan kepada yang lebih membutuhkan seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina.

“Tidak lupa kami memohon doa dari semua umat Islam untuk vonis berikutnya kepada IB HRS dan menantunya Habib Hanif Alattas serta Dirut RS UMMI Dr Andi Tatat dalam kasus test swab PCR RS UMMI Kota Bogor agar Allah SWT memberikan kemenangan,” pungkas Aziz.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button