Habib Rizieq kepada Hakim: Insyaallah, Kita Akan Bertemu di Pengadilan Akhirat
Jakarta (SI Online) – Imam Besar Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).
Putusan ini hanya lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Baca juga: Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test RS Ummi, HRS Nyatakan Banding
Mendengar vonis zalim tersebut, Habib Rizieq langsung menyatakan banding. “Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim, dan saya menyatakan banding,” kata Habib Rizieq tegas.
Usai menyatakan banding, Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim satu per satu. Kemudian, ia menyampaikan pesan kepada majelis hakim.
Baca juga: Mengapa Habib Rizieq Harus Dibela?
“Insyaallah, kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti,” ujar Habib Rizieq.
Habib Rizieq melanjutkan menyalami penasihat hukumnya, dan menegaskan untuk terus melawan atas kezaliman yang menimpanya.
Habib Rizieq juga menyalami keluarga yang menghadiri persidangan tersebut. Sambil menebarkan senyuman, Habib Rizieq menunjukkan sikap tegar dihadapan keluarga dan pengunjung sidang yang lain.
red: adhila