NASIONAL

Haji 2020 Batal, Menag: Dana akan Dikembalikan Bagi Jamaah yang Minta

Jakarta (SI Online) – Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, bagi jamaah haji yang telah melakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Biaya Haji (BPIH) di 2020 ini akan ditunda keberangkatannya di 2021 mendatang.

“Khusus calon haji yang telah melundasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi mendatang,” ujar Menag dalam konfrensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Menag mengatakan, uang jamaah yang telah lunas nantinya akan disimpan olah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Jadi akan disimpan dan dikelola terpisah ke Badan Pengelola Keuangan Haji,” katanya.

Namun apabila ada jamaah yang ingin dikembalikan uangnya, pemerintah telah menyiapkan mekanismenya. “Akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Semua hal teknis terkait konsekuensi dan keputusan ini sudah dipersiapkan,” ungkap Menag.

Calon haji bisa mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH ke Kantor Wilayah Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Sebelumnya, Menag mengatakan pemerintah memutuskan untuk meniadakan keberangkatan ibadah haji pada 1441 Hijriah atau 2020 masehi ini.

“Memutuskan untuk tidak memberangkatkan hamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah ini. Saya ulangi lagi pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji,” ujar Menag.

Ia mengatakan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia tersebut karena pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses bagi negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak punya waktu yang cukup untuk persiapan-persiapan mengenai penyelenggaran ibadah haji.‎

“Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindingan jamaah,” katanya.

Menag menyampaikan keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji bagi warga negara Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2020.

“Itu tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pda penyelenggarakan ibadah haji 1441 hijriah,” pungkasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button