Haji itu Cukup Sekali, Bukan Berkali-kali

Saat saya pulang ke kampung halaman, ada seseorang tokoh agama yang telah melaksanakan haji berkali-kali, dan bergumam dengan nada yang tinggi seolah-olah dia mendapatkan pahala yang sangat banyak. Di satu sisi ada seorang warga yang sedang mengusahakan untuk pergi haji yang masih dalam antrian pemberangkatan dengan durasi 10 tahun mendatang.
Nahas rasanya, saat saya melihat fenomena seperti ini, seharusnya haji berkali-kali bukan dijadikan sebagai kesombongan, namun justru dengan banyaknya haji dan umroh yang ia laksanakan justru dapat menambah sikap dan perilaku yang lebih bijak. Padahal di dalam hadis anjuran haji hanya sekali.
Hadis Terkait Haji Hanya Sekali
Jika ditelisik lebih jauh, di dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al-Asqalani terdapat hadis yang menyatakan bahwa haji hanya cukup dilakukan sekali. Redaksi tersebut bersumber dari sahabat Ibnu Abbas:
إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُحَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَفَهُوَ تَطَوُّعٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunnah.” (HR. Abu Dawud, No. 1721).
Mustafa al-Zuhaili dalam Kitab Fiqhu Bulughul Maram menjelaskan terkait dengan beberapa faidah yang terkandung dalam hadis ini, diataranya: (1) Hadis ini menjadi dalil bahwa haji yang wajib itu sekali seumur hidup bagi mukallaf dan ia dalam keadaan mampu, haji yang lebih dari sekali dihukumi sunnah. (2) Seandainya haji itu wajib dilakukan setiap tahun pasti akan mendapati keresahan dan kesulitan di masyarakat. (3) Tanda Allah benar-benar menyayangi kita, haji itu diwajibkan sekali seumur hidup, bukan setiap tahun.
Selain dari faidah tersebut, jika direnungkan terkait maqashid (tujuan) dari hadis diberlakukannya haji hanya sekali, tidak lain karena agar memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum dapat melaksanakan ibadah haji di tengah panjangnya antrean haji di Indonesia, serta memberikan kesempatan kepada mereka yang telah melaksanakan ibadah haji untuk mencari pahala dari ibadah lainnya.
Dari faidah hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa sah-sah saja jika orang melaksanakan haji berkali kali, namun itu hanya dihukumi sunnah bukan wajib. Meskipun demikian, haji berkali-kali tidak bertujuan untuk bersikap angkuh, seolah-olah menunjukkan bahwa dia yang paling paham dengan urusan haji.
Di sisi lain, dewasa ini ada profesi “Pembimbing Haji”, yang acap kali menggunakan kesempatan ini untuk melaksanakan haji kembali. Padahal seharusnya pembimbing haji hanya meniatkan dirinya untuk membimbing dan mengurus dan merawat jemaah haji. Wallahu a’lam. []
Khaerul Umam