Hakim PT Bandung Vonis Mati dan Sita Harta Herry Wirawan
Sebagai informasi, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Atas vonis tersebut, Jaksa kemudian mengajukan banding. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.
Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.
red: farah abdillah