DAERAH

Hakim PT Bandung Vonis Mati dan Sita Harta Herry Wirawan

Bandung (SI Online) – Pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, seperti dilansir detik.com, Senin (04/04/2022).

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.

Selain hukuman pidana yang diperberat, hakim juga merampas aset milik Herry Wirawan. Dalam pertimbangannya, hakim yang diketuai Herri Swantoro itu menyebut perampasan aset Herry guna membayar biaya restitusi hingga kebutuhan korban.

“Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut,” ujar Majelis Hakim.

Oleh sebab itu, hakim berkeyakinan bila harta kekayaan milik Herry baik benda bergerak maupun tetap dapat disita. Adapun aset tersebut meliputi Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.

“Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah,” kata dia.

Hakim beralasan, hal-hal tersebut dilakukan lantaran perbuatan Herry Wirawan menimbulkan kerugian bagi korban.

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban,” tuturnya.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button