NASIONAL

Hari Ini, Opang dan Ojol di Jakarta Boleh Bawa Penumpang Lagi

Jakarta (SI Online)-Hari ini, Senin 8 uni 2020, para pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) diperbolehkan kembali membawa penumpang. Hal ini usai Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pantauan Suara Islam Online, Senin pagi, aplikasi Gojek sudah memunculkan kembali menu pemesanan ‘GoRide’. Demikian pula pada aplikasi Grab, menu ‘Motor’ juga sudah tersedia.

Baik pengemudi, diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, hand sanitizer dan sarung tangan. Pada motor juga akan dipasang partisi (pembatas) antara pengemudi dan penumpang berbahan plastik. Penumpang diwajibkan memakai masker.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020

e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi

Dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional.

Dishub mewajibkan perusahaan pengelolal aplikasi transportasi online ini mengatur para driver supaya tidak bergerak di wilayah zona merah.

“Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dia (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b.”

Adapun sanksi dan denda yang akan diterima oleh ojol yang menaati protokol adalah:

  • Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000
  • Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
  • Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button