NASIONAL

Hidayat: RUU HIP Jangan Tanggalkan TAP MPRS Larangan PKI

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) semestinya tidak menanggalkan TAP MPRS tentang Larangan PKI.

Menurut Hidayat, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi bermasalah karena tidak memasukkan ketentuan hukum yang langsung terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila.

“RUU HIP akan kehilangan rohnya apabila tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, hingga mencapai kesepakatan final PPKI pada 18 Agustus 1945. Semuanya menyebut sila ketuhanan, dan tidak satu pun yang menyebut sila atheisme apalagi komunisme sebagai dasar atau ideologi negara,” kata Hidayat di Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.

Baca juga: Fraksi PKS: Putusan Paripurna Soal RUU HIP Tergesa-gesa

Hidayat menyayangkan dengan tidak dimasukannnya TAP MPRS tentang larangan ideologi komunisme sebagai dasar hukum RUU HIP.

Padahal, TAP MPRS itu masih berlaku bahkan ada turunannya, beberapa di antaranya seperti Pasal 107a sampai 107e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 4 ayat (3) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, secara spesifik menyebutkan komunisme sebagai salah satu bentuk ancaman negara.

Kemudian, Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82A ayat (2) UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang memuat larangan bagi ormas menyebarkan ajaran atheisme, komunisme, Marxisme-Leninisme dan sanksi pidana bagi anggota ormas yang melanggar larangan itu.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button