NASIONAL

Hidayat Sebut Komnas HAM Tendensius dan Lanjutkan Pola Islamofobia

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi survei Komnas HAM yang dinilai tendensius hanya ditujukan terhadap umat Islam terkait pemberian sanksi sosial dan denda kepada umat yang tetap pergi ke masjid saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

HNW menolak adanya pemberian sanksi tersebut, karena penyebaran COVID-19 tidak membedakan latar agama dan profesi.

“Apalagi survei itu menyertakan opsi sanksi sosial atau denda bagi umat Islam yang berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan saat pemberlakuan PSBB,” kata HNW dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa. 12 Mei 2020.

Hal itu dikatakannya terkait survei daring yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa masyarakat ingin umat Islam yang masih beribadah di tempat beribadah selama Ramadhan diberi sanksi berupa kerja sosial dan denda.

Menurut Hidayat survei tersebut sangat tendensius, melanjutkan pola Islamofobia dan ketidakadilan terhadap umat Islam di Indonesia.

HNW mengingatkan bahwa fakta COVID-19 bermula bukan dari komunitas umat Islam, melainkan dari Wuhan, China.

“Sebelum akhirnya sampai ke Indonesia, virus tersebut sudah menyebar di Eropa, AS dan negara-negara lain yang mayoritas penduduknya tidak beragama Islam,” ujarnya.

Dalam konteks Indonesia, kata Hidayat, penyebaran pertama COVID-19 tidak terkait dengan komunitas umat Islam maupun masjid, melainkan orang Jepang yang berada di kafe.

Ia mengatakan pula, lalu penyebaran COVID-19 di Indonesia tidak hanya terjadi di masjid, tapi juga gereja, moda transportasi, pabrik, pasar, dan tempat keramaian lain.

“Komnas HAM harusnya menghormati HAM umat beragama Islam, berlaku adil, dan tidak berlaku tendensius, melanjutkan pola Islamofobia dengan hanya menyurvei umat Islam dan menanyakan sanksi bagi umat muslim yang tetap beribadah di masjid,” katanya lagi.

Namun menurut dia, Komnas HAM tidak menanyakan sanksi bagi komunitas agama dan profesi lainnya, kalau mereka tidak melaksanakan aturan terkait COVID-19.

HNW mengatakan seharusnya agar adil saat membuat survei, Komnas HAM merujuk pada aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9/2020 bahwa pembatasan sosial bukan hanya di masjid, tapi harus dilakukan untuk setiap kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan aktivitas moda transportasi.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button