LAPORAN KHUSUS

Hidup Bersemi Kembali di Kampung Akuarium

Anggaran untuk Kampung Susun Akuarium ini mencapai Rp62 miliar.

Nantinya sebesar 40 persen dari luas kawasan yang dibangun akan dibuat menjadi Ruang Terbuka Hijau, sementara 60 persen lainnya dibangun menjadi hunian bertipe 36 dengan dua kamar.

Keamanan dan kebersihan akan diutamakan dalam pembangunan hunian layak bagi para warga yang ada di Kampung Akuarium. Dari segi keamanan, Pemprov DKI Jakarta akan memastikan kawasan di sekitar Kampung Akurium itu nantinya memiliki tanggul dan warga dapat terbebas dari air rob.

Sementara dari segi kebersihan, penyediaan air bersih bagi warga Kampung Akuarium sedang diupayakan.

Dana awal sebesar Rp62 miliar yang dikeluarkan untuk pembangunan kampung ini diambil dari dana kegiatan Penataan Kawasan Kampung Prioritas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Berdasarkan data dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2020, DPRKP menganggarkan sebesar Rp25.964.412.978 untuk kegiatan tersebut yang merupakan dana untuk penataan 22 kampung prasejahtera di Jakarta.

Program Community Action Plan (CAP) ini juga disambut baik oleh warga Kampung Akuarium. Hal ini lantaran warga diberikan kesempatan untuk merumuskan kebutuhan dasar mereka dalam mendapatkan hunian yang layak.

Darmadiani, salah satu warga Kampung Akuarium bersama warga membuat konsep rumah yang rapi dengan terdapat penghijauan/ruang terbuka dan ramah anak.

Hasilnya adalah sebuah konsep penataan kampung yang memperhatikan unsur lingkungan dan potensi bencana. Selanjutnya layak huni untuk keberlangsungan hidup warga Kampung Akuarium.

Meski program dan proyek ini melibatkan masyarakat tetapi yang perlu dipastikan kepada publik dan warga Kampung Akuarium adalah statusnya menghuni rumah-rumah permanen yang sedang dibangun. Apakah penghuni tetap dan memiliki rumah tersebut?

Gubernur Anies Baswedan bersama warga Kampung Akuarium, Jakut, Senin (17/8/2020).

Kepastian itu penting agar di kemudian hari tidak lagi timbul persoalan seperti pernah dialami warga yang menempati kawasan tersebut. Dulu warga menjadi korban penggusuran karena ternyata lahan yang ditempati adalah “zona merah”.

Semula warga menempati kawasan itu dinyatakan ilegal sehingga harus digusur. Kini dianggap legal, bahkan dibangunkan rumah.

Kepastian hukum dan aturan itu tampaknya sangat penting agar nasib warga tidak terombang-ambing di masa depan.

Agar kehidupan yang mulai bersemi lagi di kampung ini tidak kembali layu.

Sumber: ANTARANEWS.COM

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button