NASIONAL

HNW: Pancasila Jadi Dasar Negara adalah Langkah Strategis Pejuang Kemerdekaan

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan, keputusan menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara merupakan langkah strategis yang diambil para pejuang kemerdekaan.

“Pasalnya, Pancasila bersumber pada kearifan setempat bangsa Indonesia, bukan dari pihak lain,” kata dia, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (06/12/2021) seperti dilansir ANTARA.

Alhasil, Pancasila sejak Indonesia merdeka pada 1945 sampai saat ini tetap langgeng menjadi dasar negara dan pedoman untuk berbagai aturan dan kebijakan di bawahnya.

Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat Sosialisasi Empat Pilar MPR, di Jakarta, Ahad (05/12), HNW menyampaikan ideologi negara yang dibentuk dari falsafah dan nilai-nilai asing mudah runtuh dan kerap tidak diterima oleh masyarakat.

Ia memberi contoh pecahnya Uni Soviet melalui kebijakan Glasnot (keterbukaan) dan Perestroika (restrukturisasi) pada 1991 merupakan salah satu akibat dari lemahnya ketahanan ideologi suatu bangsa.

“Di manapun negara, kalau ideologinya tidak tumbuh dari dalam masyarakatnya sendiri, niscaya akan menimbulkan bahaya di belakang hari. Karena itu, kita beruntung memiliki Pancasila yang sudah disepakati dari dulu oleh para bapak bangsa,” kata HNW.

Oleh karena itu, politisi PKS itu mengingatkan Sosialisasi Empat Pilar merupakan kegiatan yang penting untuk terus memberi pemahaman kepada seluruh pihak, utamanya generasi muda, mengenai Pancasila.

“Semua warga Indonesia berhak ikut sosialisasi, terlepas dari suku, agama, ras, dan golongannya. MPR juga sering bekerja sama dengan siapapun untuk melaksanakan sosialisasi, baik dari LSM, partai politik, lembaga pendidikan, jamaah pengajian hingga organisasi masyarakat,” kata dia.

Dalam acara sosialisasi di Jakarta pekan lalu, dia melalui siaran tertulis yang sama, juga meminta masyarakat mengamalkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Alasannya, Pancasila merupakan sumber dari hukum, norma, nilai-nilai yang dapat menjadi acuan untuk menyelesaikan berbagai masalah antarkelompok masyarakat di Indonesia.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button