HNW: Tanpa Frasa Agama Peta Jalan Pendidikan Tak Sesuai Konstitusi, Harus Direvisi
Misalnya, dalam Pasal 1 angka 2 UU Sisdiknas, disebutkan sangat jelas soal definisi Pendidikan Nasional yang adalah : pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Di Pasal ini sangat jelas, yang disebut pertama kali adalah nilai agama, baru setelah itu disebut nilai budaya. Jabaran yang sangat sesuai dengan ketentuan UUDNRI Pasal 31 dan Pasal 32.
Oleh karena itu, HNW mengritisi dijadikannya budaya sebagai rujukan peta jalan, tetapi agama malah sama sekali tidak disebut sebagai rujukan dalam Peta Jalan Pendidikan Kemendikbud.
“Peta Jalan Pendidikan itu rujukannya kemana apabila bukan ke UU Sisdiknas dan UUD. Ini sangat tidak rasional. UU Sisdiknas sebagai panjabar UUD, sangat jelas menyebut frasa Agama dan menyebutkan peran agama, tetapi di Peta Jalan Pendidikan justru sama sekali tidak disebutkan,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuturkan bahwa dengan dihilangkannya frasa agama, maka sudah sewajarnya bila sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) besar di Indonesia, yang sangat peduli dengan Konstitusi dan Pendidikan seperti Muhammadiyah, MUI, Nahdlatul Ulama dll mengkritik keras Peta Jalan Pendidikan itu.
“Wajar bila banyak yang kritik dan protes, karena Peta Jalan Pendidikan ini salah memahami ketentuan UUD dan UU soal tujuan Pendidikan Nasional, sehingga menghadirkan arah yang salah juga. Sangat dikhawatirkan bila karenanya akan hadirkan kegiatan dan hasil pendidikan yang salah juga,” ujarnya.
HNW menambahkan seharusnya kontroversi dan kegaduhan ini tidak perlu terjadi bila Mendikbud mau mendengarkan suara dari DPR yang sudah mengingatkan sejak awal.
“Pada Januari 2021 yang lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari FPKS Abdul Fikri Faqih dan Komisi X DPR RI sudah menyuarakan kritik mendasar tehadap Peta Jalan Pendidikan Nasional ini. Tetapi tidak segera mendapat respons yang konstruktif dan operasional oleh Mendikbud. Terbukti tidak adanya revisi atas Peta Jalan yang oleh Kemendikbud disebut masih draft itu. Sehingga belakangan menimbulkan protes dan penolakan yang meluas,” jelasnya.
Oleh karenanya, lanjut HNW, agar Peta Jalan itu tidak malah menghadirkan pendidikan ketidaktaatan kepada UUD dan UU Sisdiknas, sehingga terjadi salah pijakan dan kebijakan, salah arah dan salah hasil, sudah sangat seharusnya Kemendikbud segera mencabut atau merevisi Peta Jalan Pendidikan bermasalah tersebut, dengan mentaati ketentuan Konstitusi dan UU Sisdiknas.
Dengan selain sudah memasukkan frasa Kebudayaan juga segera memasukkan frasa Agama dalam Peta Jalan tersebut.
“Sehingga sejak dari awal peta jalan pendidikan nasional betul-betul berbasiskan ketaatan kepada UUDNRI 1945 dan UU Sisdiknas, agar demikian juga program dan hasil pendidikan hingga 2035,” pungkasnya.
red: adhila